Bisnis.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta hari ini, Minggu, 11 Januari 2026. Layanan SIM Keliling ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku izin mengemudi kendaraan miliknya.
Layanan SIM Keliling hari ini buka pukul 07.00-12.00 WIB di dua lokasi, yaitu:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memberikan izin kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Baca Juga
- OTT Pegawai Pajak, KPK Tetapkan Kepala Kantor Jakarta Utara Tersangka
- Ranking BWF 2026, Ini Peringkat Dunia Pemain Bulu Tangkis Indonesia
- Kode Transfer dan Alamat Bank Daerah Lengkap 2026, Bank Jakarta 110 sampai Bank Banten 137
SIM merupakan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan dengan aman dan bertanggung jawab.
Dalam mengurus SIM di gerai keliling, pengendara harus membawa dokumen antara lain KTP, SIM asli, dan fotokopi, serta formulir permohonan. Pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Dikutip dari Antara, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.



