Pantau - Pemerintah pusat membuka Posko Induk Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Banda Aceh sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi penanganan bencana besar lintas provinsi.
Penunjukan Banda Aceh sebagai pusat kendali nasional bukan hanya karena tingkat kerusakan yang signifikan, tetapi juga karena rekam jejak Aceh yang panjang dalam menghadapi konflik dan bencana berskala besar.
Langkah ini menandai pendekatan baru yang melihat pemulihan pascabencana sebagai orkestrasi nasional yang menuntut kepemimpinan kuat, koordinasi lintas sektor, serta kehadiran negara secara langsung di lapangan.
Satgas Nasional dan Tantangan Implementasi KebijakanPresiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas Nasional dan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai ketua, mengingat posisinya sebagai penghubung struktural antara pusat dan daerah.
Penunjukan ini dinilai strategis karena cakupan bencana melibatkan lebih dari satu provinsi, sehingga diperlukan kendali yang kuat secara administratif dan politis.
Namun, kewenangan formal saja tidak cukup.
Satgas harus mampu mengurai tumpang tindih regulasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan memangkas jalur birokrasi agar proses pemulihan berjalan efektif.
Rapat perdana Satgas dilakukan secara hybrid dan melibatkan Menko PMK, Menteri PUPR, Seskab, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi awal ini dianggap positif, namun tantangan besar justru datang setelah fase tanggap darurat usai.
Pengalaman menunjukkan bahwa tahap rehabilitasi dan rekonstruksi sering kali berjalan lebih lambat, penuh tarik ulur, dan sarat kepentingan.
Posko induk di Banda Aceh diharapkan tidak hanya menjadi tempat pencatatan kebutuhan, melainkan memiliki otoritas operasional untuk memastikan keputusan dijalankan secara konsisten.
Hunian Layak, Kompensasi, dan Pemulihan Sosial EkonomiFokus pemerintah saat ini adalah percepatan pembangunan hunian layak sebagai simbol pemulihan martabat korban dan kelangsungan sosial ekonomi.
Skema kompensasi untuk rumah rusak ringan dan sedang juga dinilai tepat karena memberi fleksibilitas kepada warga dalam membangun kembali sesuai konteks lokal.
Namun, kebijakan ini membutuhkan pengawasan yang ketat, mekanisme partisipatif, serta sistem pencegahan penyaluran dana yang salah sasaran atau diselewengkan.
Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, menekankan pentingnya standby force dan pendampingan intensif sejak masa tanggap darurat.
Ia juga menyoroti perlunya data yang akurat dan terintegrasi mengenai jumlah korban, tingkat kerusakan, kebutuhan hunian, serta kondisi sosial ekonomi warga terdampak.
"Tanpa data yang kuat dan terbuka, percepatan rawan menimbulkan ketimpangan baru," ungkapnya.
Pemulihan jangka menengah dan panjang juga perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam aspek ekonomi masyarakat.
Satgas nasional diharapkan mengintegrasikan dukungan untuk UMKM, bantuan bagi petani dan nelayan, serta penguatan sektor informal agar masyarakat tidak terjebak dalam kemiskinan struktural.
Posko Sebagai Kanal Komunikasi dan Laboratorium Kebijakan NasionalSelain fungsi koordinasi teknis, Posko Induk juga berperan sebagai kanal komunikasi publik utama.
Ia harus melibatkan media nasional dan lokal, serta memaksimalkan peran media sosial untuk menjembatani dialog antara warga, relawan, dan pemerintah.
Komunikasi publik yang bersifat dua arah dan transparan terhadap progres, kendala, serta perubahan rencana akan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Posko di Banda Aceh juga diharapkan menjadi laboratorium kebijakan pemulihan pascabencana nasional yang adaptif.
Melalui posko ini, pemerintah dapat merumuskan protokol tetap untuk rehabilitasi dan rekonstruksi lintas provinsi yang mencakup standar koordinasi, pembiayaan, dan komunikasi publik.
Tujuan utamanya adalah membangun kerangka kerja penanganan bencana yang tidak lagi bersifat ad hoc, melainkan berbasis sistem yang teruji dan dapat terus diperbaiki.
Pembentukan Posko Induk di Banda Aceh menjadi ujian nyata kemampuan negara untuk belajar dari pengalaman, bertindak cepat, dan berinovasi dalam tata kelola krisis.
Jika posko ini berhasil bekerja secara cepat, transparan, dan inklusif, ia berpotensi menjadi model baru dalam penanganan pascabencana di Indonesia.
Namun, jika hanya mengulang pola birokrasi lama dan komunikasi satu arah, maka kesempatan strategis ini akan hilang.
Harapannya, negara tidak hanya hadir untuk membangun kembali yang runtuh, tetapi juga menciptakan cara baru yang adil, tangguh, dan berorientasi masa depan bagi masyarakat terdampak.



