- Kapan dan mengapa eks Menteri Agama Yaqut Cholil ditetapkan sebagai tersangka?
- Bagaimana kronologi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut?
- Bagaimana respons PBNU dan kuasa hukum Yaqut?
- Berapa ratus miliar rupiah yang telah dikembalikan ke negara dalam kasus ini?
- Berapa kerugian negara dari kasus itu?
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau IAA, yang akrab disapa Gus Alex.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026), mengatakan, penetapan tersangka setelah adanya kecukupan alat bukti yang dibutuhkan penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mengumumkan kapan kedua tersangka itu akan ditahan. Budi hanya mengatakan bahwa penahanan akan dilakukan secepatnya agar penyidikan bisa berjalan efektif.
”Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026. Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai penahanannya, nanti kami akan update,” katanya.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut ini menjelang berakhirnya masa pencegahan mantan Menag Yaqut untuk bepergian ke luar negeri, yakni pada Februari 2026. Larangan bepergian ke luar negeri itu ditetapkan sejak 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan. Tidak hanya Yaqut, larangan juga berlaku bagi IAA dan pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Presiden Joko Widodo saat masih menjabat meminta tambahan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memperpendek antrean jemaah haji reguler Indonesia yang selama ini mencapai belasan hingga puluhan tahun. Permintaan itu dikabulkan dengan tambahan kuota 20.000 orang jemaah. Sesuai niat awal, kuota tambahan tersebut semestinya dialokasikan seluruhnya bagi jemaah reguler, dengan pengaturannya menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Namun, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini menuai persoalan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kasus ini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Juni 2025. KPK memeriksa Yaqut beberapa kali, menggeledah sejumlah lokasi, serta menyita uang, aset, dan dokumen yang diduga terkait perkara tersebut. Pada 8 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 karena diduga menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara.
KPK mengungkap, pembagian kuota 50 : 50 berawal dari inisiatif pengusaha travel haji yang melobi Kementerian Agama agar memperoleh porsi lebih besar. Lobi tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama. Dari pemeriksaan, terungkap pula dugaan pungutan ”biaya percepatan” kepada biro haji khusus dengan nilai total potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun. Kasus ini dinilai membuka kembali persoalan laten tata kelola haji sekaligus menambah daftar menteri era Jokowi yang terseret perkara korupsi.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Komisi Pemberantasan Korupsi. PBNU berjanji tak akan mengintervensi meski Yaqut adik dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. PBNU juga menegaskan tidak terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
Melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026), KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan hal tersebut.
Secara terpisah, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebutkan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal proses pemeriksaan pun, Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
”Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” kata Mellisa.
Ia juga menegaskan bahwa dalam proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap total uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah dikembalikan hampir mencapai Rp 100 miliar. Uang tersebut diterima KPK dari asosiasi biro perjalanan haji dan anggota-anggotanya.
”Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar (rupiah), mungkin belum. Kalau sudah puluhan miliar (rupiah), mungkin sudah mendekati seratus ada, gitu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025), saat ditanya mengenai jumlah pengembalian uang dari sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Salah satu yang menyerahkan uang tersebut adalah Biro Perjalanan Haji Uhud Tour milik pendakwah Khalid Basalamah. Khalid sebelumnya juga pernah diperiksa oleh KPK dalam kasus tersebut.
KPK, lanjut Setyo, akan terus mengejar secara maksimal pemulihan aset dari kasus dugaan korupsi itu. ”Pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut merupakan rangkaian dalam perkara itu, pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” tambahnya.
Pertengahan Agustus lalu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ditaksir melampaui Rp 1 triliun. Penghitungan itu, meski masih bersifat awal, menjadi justifikasi bagi lembaga antirasuah untuk mengusut perkara ini secara lebih mendalam.
Angka kerugian negara Rp 1 triliun itu merupakan hasil kalkulasi internal KPK yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, BPK akan melakukan audit investigatif untuk menghitung secara rinci dan final total kerugian negara yang ditimbulkan.




