JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Pihak KPK memastikan telah menemukan kecukupan alat bukti dalam kasus ini.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) pagi.
“Jadi setelah para penyelidik kemudian penyidik meyakini bahwa ada peristiwa pidananya, dalam hal ini peristiwa pidana korupsi, kemudian dinaikkan penyidikan. Selanjutnya terhadap tadi barang-barang yang diperoleh pada saat tertangkap tangan kemudian dilakukan penyitaan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ini sudah penyidikan, dan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ucap Asep, dipantau dari Breaking News KompasTV.
“Yang pertama yakni saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, yang kedua AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, yang ketiga ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, yang keempat ABD selaku konsultan pajak, dan yang kelima EY selaku Staf PT WP,” ujar dia.
Baca Juga: KPK Imbau Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Penuhi Panggilan untuk Kasus Bupati Ade Kuswara
Asep mengatakan KPK selanjutnya melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan terhadap para tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 Januari, hari ini, sampai dengan 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Menurut pria yang juga seorang anggota Polri ini, akibat perbuatan saudara ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana KUHP yang baru.
Sementara terhadap saudara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 huruf B tentang gratifikasi undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 20o1 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi atau pasal 606 ayat 2 undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 20 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana KUHP terbaru.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- komisi pemberantasan korupsi
- tersangka ott pegawai pajak
- ott pegawai pajak
- tersangka suap pegawai pajak
- korupsi pajak




