JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang berlangsung pada periode 2021-2026.
Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.
Baca juga: OTT Pejabat Pejak, KPK Ungkap Permintaan Pajak “All In” Rp 23 M
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pajak, KPK, Operasi Tangkap Tangan, Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMS8wODM0NTc4MS9vdHQtcGVqYWJhdC1wYWphay1rcGstdW5na2FwLW1vZHVzLWFsbC1pbi1ycC0yMy1taWxpYXItcGFuZ2thcy1wYWphay04MA==&q=OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp 23 Miliar Pangkas Pajak 80 Persen§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 juta,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Dalam proses pemeriksaan itu, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan terhadap hasil temuan awal tim pemeriksa pajak.
Permintaan Pembayaran Pajak “All In” Rp23 MiliarDalam proses sanggahan tersebut, KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.
Asep menyebutkan, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar.
“All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep.
PT WP kemudian menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Baca juga: KPK Tak Pajang Tersangka Suap Pegawai Pajak saat Konpers: Sudah Adopsi KUHAP Baru
Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pembayaran pajak.
Menurut KPK, penurunan nilai kewajiban pajak tersebut menyebabkan pendapatan negara berkurang dalam jumlah yang signifikan.
Untuk memenuhi permintaan fee sebesar Rp 4 miliar, KPK menduga PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.




