Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) semula meminta uang suap yang disebut komitmen fee kepada PT WP selaku wajib pajak sebesar Rp8 miliar. Uang suap itu diduga merupakan kompensasi karena bersedia menurunkan potensi kurang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT WP.
Semula, berdasarkan laporan dari tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, ditemukan potensi kurang bayar Rp75 miliar. Tetapi, belakangan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, AGS meminta kepada PT WP cukup melakukan pembayaran 'all in' sebesar Rp23 miliar.
"All in yang dimaksud, bahwa dari angka (pembayaran pajak) Rp23 miliar, Rp8 miliar di antaranya untuk fee saudara AGS dan dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu ketika memberikan keterangan pers, Minggu (11/1/2026) pagi.
Namun PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu. Mereka, kata Asep, hanya mampu menyanggupi pembayaran fee senilai Rp4 miliar.
Asep menambahkan nilai potensi kekurangan pembayaran PBB yang seharusnya dibayarkan oleh PT WP pun menurun drastis usai terjadi kesepakatan. Semula, potensi kurang bayar berdasarkan penghitungan awal mencapai Rp75 miliar. Sementara berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), nilai pembayaran pajak PT WP ditetapkan senilai Rp15,7 miliar.
"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang secara signifikan," tutur dia.
Asep pun menyadari praktik rasuah yang mereka ungkap pada akhir pekan ini bukan modus baru. Biasanya pegawai Ditjen Pajak bekerja sama dengan konsultan untuk mengurangi pajak demi kepentingan pribadi.
"Celah kerawanan ini harus dilakukan perbaikan secara lebih serius agar penerimaan negara tidak terus bocor," katanya.
Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas, dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak dan EY yang merupakan staf PT WP," tutur dia.





