Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menetapkan status tanggap darurat bencana alam menyusul terjadinya banjir susulan yang melanda sejumlah wilayah. Padahal sebelumnya daerah ini telah memasuki masa transisi darurat menuju pemulihan.
Status tanggap darurat ini berlaku selama 15 hari ke depan terhitung mulai dari 10 hingga 24 Januari 2026 mendatang. Untuk kondisi di Kabupaten Aceh Utara yang sempat mengalami bencana banjir susulan yakni terjadi di beberapa desa
termasuk Langkahan, Pirak Timur, dan Sawang.
Penetapan status tersebut disampaikan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Aceh Utara Jamaluddin usai rapat evaluasi
pada Sabtu, 10 Januari 2026, kemarin.
Baca Juga :
Pemulihan RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung dalam SebulanPemerintah Kabupaten Aceh Utara tengah memfokuskan penyusunan berencana rehabilitas dan rekonstruksi bencana di mana nantinya dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama dalam pemulihan infrastruktur serta kehidupan sosial masyarakat yang terdampak banjir.
Saat ini di Kabupaten Aceh Utara terdapat 124 ribu kepala keluarga dari total 433 jiwa lebih yang terdampak banjir.
Jumlah pengungsi tercatat saat ini yaitu 19 ribu kepala keluarga dari total 67 ribu jiwa tersebar di 210 titik pengungsian yang ada di sejumlah kecamatan Kabupaten Aceh Utara.
Sementara itu, dilaporkan sebanyak 231 korban meninggal dunia dan enam lainnya masih dilaporkan hilang.




