Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir bandang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, yang mendorong pemerintah segera menyiapkan dasar hukum agar kebijakan itu dapat dijalankan.
Alex menilai gagasan tersebut sangat bermanfaat bagi warga terdampak bencana. Namun, ia menegaskan pentingnya kejelasan regulasi agar pemanfaatan kayu tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Gagasannya sangat baik dan perlu segera ditindaklanjuti. Tapi pemerintah harus menyiapkan landasan hukumnya,” ujar Alex dalam keterangan yang dikutip, Minggu (11/1/2026).
Baca Juga: Satu Ton Ikan Segar Bulukumba Tembus Arab Saudi
Ia menjelaskan bahwa material sisa bencana, termasuk kayu yang terbawa arus banjir, masuk dalam kategori sampah spesifik. Ketentuan mengenai hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.
Menurut Alex, dengan dasar aturan tersebut, pemerintah sebenarnya memiliki pijakan yang cukup untuk mengatur pemanfaatan limbah bencana demi kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait penggunaan kayu-kayu tersebut. Hasil koordinasi menyepakati bahwa kayu dapat dimanfaatkan oleh warga untuk kebutuhan sosial, seperti pembangunan rumah, pagar, maupun jembatan.
“Koordinasi dengan Menteri Kehutanan sudah jelas. Kayu-kayu itu boleh dimanfaatkan masyarakat, misalnya untuk rumah, pagar, atau jembatan,” kata Tito saat berada di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Meski demikian, Tito menegaskan larangan keras bagi pihak swasta atau perusahaan untuk mengambil kayu tersebut demi kepentingan bisnis. Ia menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanya diperbolehkan untuk kebutuhan masyarakat terdampak bencana, bukan untuk tujuan komersial.
“Yang tidak diperbolehkan adalah jika kayu itu diambil oleh perusahaan dan kemudian dijual untuk keuntungan,” tegasnya.
Editor: Redaktur TVRINews



