Menkum: Transformasi digital Kemenkum selesai sepenuhnya April 2026

antaranews.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa program transformasi digital yang dilakukan terhadap pelayanan-pelayanan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk masyarakat akan selesai sepenuhnya pada April 2026, yang juga menjadi hadiah setelah lebaran.

Dia mengatakan bahwa transformasi digital juga adalah arahan utama yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian Hukum. Dengan begitu, dia pun menjadikan hal itu sebagai fokus utama sejak pertama kali menjabat sebagai Menkum.

"Saya memang sudah canangkan, tidak boleh tidak, (pelayanan publik) harus digitalisasi. Digitalisasi akan membuat layanan makin mudah, dan memberi kepastian,” kata Supratman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dia menyampaikan hal itu ketika agenda silaturahmi antara Kementerian Hukum dengan para pemimpin redaksi (Pemred) pada Jumat (9/1) di Gedung Kemenkum, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, dia juga memberikan gagasan untuk meloloskan pembiayaan berbasis intellectual property (IP) kepada konten kreator.

Menurut dia, Kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya memberi perlindungan semata, tetapi juga membentuk ekosistem supaya memberikan pengaruh terhadap pergerakan ekonomi.

“Alhamdulillah akhirnya disepakati Indonesia menyiapkan platform untuk industri kreatif kita sebesar 10 triliun untuk tahun 2026, dan yang paling membanggakan, kita menjadi negara ke-15 dunia yang menyiapkan pembiayaan yang berbasis seperti ini (IP),” kata dia.

Kegiatan silaturahmi ini dihadiri oleh 31 Pemred, beberapa jurnalis senior, serta perwakilan dari Dewan Pers. Dalam agenda itu hadir pula Direktur Utama ANTARA Benny Butarbutar.

Dia pun kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi pemerintah, sekaligus mencerminkan komitmen presiden untuk memastikan gagasan, arah kebijakan, serta harapan pembangunan republik dapat dipahami dan diteruskan secara utuh kepada masyarakat.

Baca juga: Kemenkum sebut mengkaji komunisme tidak dipidana menurut KUHP

Baca juga: Menkum akan cek isu pelaporan Pandji Pragiwaksono ke polisi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kaesang Ingin Jateng Jadi Kandang Gajah
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Daniil Medvedev Juara Brisbane International 2026, Persembahkan Trofi untuk Keluarga dan Ulang Tahun Putrinya
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
• 3 jam lalusuara.com
thumb
KPK Sita Rp6,38 Miliar Terkait Kasus Suap Pajak di Jakut
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kalah dari Persib di El Clasico Indonesia, Rizky Ridho: Kami Tunggu di Jakarta!  ‎
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.