Kejahatan Terhadap Nakhoda dan Awak Kapal dalam KUHP Baru

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menghadirkan pembaruan mendasar terhadap sistem hukum pidana nasional, termasuk dalam bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sebagai negara kepulauan dengan ketergantungan tinggi pada transportasi laut, Indonesia membutuhkan perlindungan hukum yang kuat terhadap pihak-pihak yang memegang peranan vital dalam aktivitas pelayaran, khususnya nakhoda dan awak kapal.

KUHP Baru secara khusus mengatur tindak pidana yang ditujukan kepada nakhoda dan awak kapal, serta perbuatan yang menghalangi atau mengganggu pelaksanaan tugas pelayaran. Pengaturan ini mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana dari sekadar perlindungan individual menuju perlindungan terhadap fungsi strategis dan keselamatan publik.

KUHP Baru mengkualifikasikan perbuatan kekerasan, ancaman, atau perlawanan terhadap nakhoda dan awak kapal sebagai tindak pidana khusus, mengingat kedudukan mereka sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung atas keselamatan kapal, muatan, dan penumpang.

Tindak pidana ini mencakup seperti penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap nakhoda atau awak kapal, perlawanan terhadap perintah sah nakhoda, dan perbuatan yang mengakibatkan nakhoda atau awak kapal tidak dapat menjalankan tugasnya.

Ancaman pidana diperberat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan terganggunya pelayaran, menimbulkan bahaya bagi kapal, penumpang, atau muatan, dan mengakibatkan luka berat atau kematian.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa KUHP Baru tidak hanya melindungi integritas fisik nakhoda dan awak kapal, tetapi juga otoritas hukum dan fungsional mereka dalam struktur pelayaran.

Selain perlindungan terhadap subjek hukum (nakhoda dan awak kapal), KUHP Baru juga mengkriminalisasi perbuatan yang secara hukum menghalangi, mengganggu, atau menggagalkan tugas pelayaran.

Perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana antara lain menghalangi navigasi kapal, memaksa kapal untuk berhenti atau mengubah haluan secara tidak sah, mengganggu pelaksanaan tugas nakhoda atau awak kapal yang berdampak pada keselamatan pelayaran.

Rumusan ini menegaskan bahwa tugas pelayaran merupakan kepentingan hukum yang dilindungi, bukan semata urusan internal kapal. Setiap gangguan terhadap pelayaran dipandang sebagai ancaman terhadap keselamatan umum dan ketertiban lalu lintas laut.

Penguatan sanksi pidana terhadap perbuatan melawan nakhoda menegaskan pengakuan negara terhadap posisi sentral nakhoda sebagai pemegang komando tertinggi di atas kapal. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, otoritas nakhoda dapat dilemahkan, yang berpotensi menimbulkan chaos dalam situasi darurat di laut.

Namun demikian, secara kritis perlu diperhatikan agar perlindungan ini tidak disalahgunakan untuk membungkam hak-hak awak kapal atau penumpang, terutama dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia atau standar keselamatan kerja. Oleh karena itu, penerapan pasal-pasal ini harus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan legalitas.

KUHP Baru secara tepat menempatkan penghalangan tugas pelayaran sebagai kejahatan terhadap kepentingan umum, bukan sekadar konflik individual. Gangguan pelayaran dapat berdampak sistemik, seperti keterlambatan logistik, kecelakaan laut, hingga korban jiwa dalam skala besar.

Meski demikian, rumusan “menghalangi” atau “mengganggu” tugas pelayaran masih memerlukan penafsiran yang hati-hati. Tanpa batasan yang jelas, terdapat risiko kriminalisasi berlebihan terhadap tindakan yang bersifat administratif, teknis, atau bahkan kritik sah terhadap operasional kapal.

Pengaturan ini sejalan dengan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia di mana keamanan dan ketertiban pelayaran merupakan prasyarat utama.

Dengan meningkatnya aktivitas pelayaran komersial, pariwisata laut, dan eksploitasi sumber daya laut, potensi konflik di atas kapal juga semakin kompleks. KUHP Baru hadir sebagai instrumen untuk menjaga disiplin, hierarki, dan keselamatan pelayaran dalam konteks modern.

KUHP Baru—melalui UU Nomor 1 Tahun 2023—memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif terhadap nakhoda dan awak kapal, serta secara tegas mengkriminalisasi perbuatan yang menghalangi tugas pelayaran.

Pengaturan ini mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang menempatkan keselamatan pelayaran sebagai kepentingan publik strategis.

Namun, efektivitas pengaturan tersebut sangat bergantung pada penafsiran yang cermat dan penerapan yang proporsional oleh aparat penegak hukum.

Tanpa keseimbangan tersebut, tujuan perlindungan justru dapat berubah menjadi alat represif yang merugikan keadilan substantif.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemprov Jakarta Segera Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said, Asia Afrika Menyusul
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rilis Album Anagnorisis, Dwiki Dharmawan Gelar Tur di Indonesia
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Hari Sadar Perdagangan Manusia, Polri: Korban TPPO Mayoritas Perempuan
• 14 jam laluidntimes.com
thumb
Presiden Sementara Venezuela Bertekad Pulangkan Nicolas Maduro
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
DPW PSI Jatim Siap Bertarung di Pemilu 2029, Targetkan 100 Kursi di DPRD Kabupaten/Kota
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.