KPK mengungkap kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (9/1) hingga Sabtu (10/1), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.
Berdasarkan data LHKPN, Dwi Budi Iswahyu yang menjabat sebagai Kepala Kantor pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4.874.676.535.
Dalam laporan tersebut, harta berupa tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dengan total nilai Rp 4.745.689.667. Aset properti itu tersebar di sejumlah daerah, antara lain Jakarta Selatan, Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Sukabumi, dan Magelang.
Selain properti, Dwi Budi Iswahyu memiliki sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp 406 juta.
Ia juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 185 juta, kas dan setara kas Rp 532.448.881, serta harta lainnya senilai Rp 151.980.475.
Berikut rincian kekayaan Budi berdasarkan LHKPN tahun 2024:
I. Data Harta KekayaanA. Tanah dan BangunanTotal: Rp 4.745.689.667
Tanah seluas 320 m² di Kota Sukabumi – Rp 11.520.000
Tanah dan bangunan seluas 486 m²/280 m² di Jakarta Selatan – Rp 2.529.730.000
Tanah seluas 100 m² di Kota Depok – Rp 79.982.000
Bangunan seluas 387 m² di Kota Tangerang – Rp 624.457.667
Tanah dan bangunan seluas 96 m²/72 m² di Tangerang Selatan – Rp 1.300.000.000
Tanah seluas 1.432 m² di Kabupaten Magelang – Rp 200.000.000
Total: Rp 406.000.000
Mobil Mazda Sedan tahun 1987 – Rp 10.000.000
Mobil BMW 323i Sedan tahun 1996 – Rp 40.000.000
Motor Piaggio tahun 2014 – Rp 17.000.000
Motor Vespa Piaggio Primavera tahun 2017 – Rp 19.000.000
Motor Honda Rebel CMX500 tahun 2018 – Rp 120.000.000
Mobil Toyota Fortuner tahun 2016 – Rp 200.000.000
Rp 185.000.000
Nihil
E. Kas dan Setara KasRp 532.448.881
Rp 151.980.475
Sub Total Harta: Rp 6.021.119.023
Hutang: Rp 1.146.442.488
Total Harta Kekayaan Bersih: Rp 4.874.676.535
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, lima tersangka tersebut terdiri atas DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku Konsultan Pajak, serta EY selaku staf PT WP, sebuah perusahaan tambang yang berkantor di Jakarta AUtara.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (11/1).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan nilai keseluruhan barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah.
"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (10/1).




