Brilio.net - Kabar kurang sedap datang dari aktor sinetron Adly Fairuz. Pada awal Januari 2026, sosok yang dikenal lewat berbagai peran di layar kaca ini harus berhadapan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang dilayangkan mencapai angka fantastis, yakni hampir Rp5 miliar, terkait dugaan penipuan dan wanprestasi.
Kasus ini bermula dari janji kelulusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur yang disebut-sebut "jalur belakang" atau tidak resmi. Pihak keluarga calon peserta merasa sangat dirugikan karena janji tersebut tak kunjung menjadi nyata.
BACA JUGA :
Rumah tangga hanya bertahan 5 tahun, ini 5 fakta perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi
Berikut rangkuman duduk perkara kasus penipuan Adly Fairuz dihimpun brilio.net dari Kapanlagi dan beberapa sumber lain, Minggu (11/1).
1. Modus Operandi dan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Adly fairuz gugatan perdata
foto: Instagram/@adlyfairuz
BACA JUGA :
9 Potret rumah Adly Fairuz dan Angbeen Rish, hunian baru belum setahun ditempati kini putuskan pisah
Kisah ini berawal saat seorang perantara bernama Agung Wahyono mengaku diperintah oleh Adly Fairuz untuk mencari calon siswa yang ingin masuk kepolisian melalui jalur khusus. Nama besar Adly sebagai figur publik dan klaim memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan penguasa menjadi daya tarik.
Kabarnya, ada imbalan sebesar Rp3,65 miliar yang diminta dengan jaminan kelulusan. Uang tersebut diklaim diserahkan secara tunai dan diterima langsung oleh pihak Adly. Namun, kenyataan berkata lain. Calon peserta tersebut justru gagal dalam seleksi selama dua tahun berturut-turut (2023 dan 2024). Karena faktor usia, peluang untuk mendaftar kembali kini sudah tertutup rapat.
2. Perjanjian Notaris yang Berakhir WanprestasiSetelah kegagalan seleksi tersebut, pihak korban menagih pengembalian dana. Melalui mediasi, sebuah kesepakatan dibuat di hadapan notaris. Dalam perjanjian itu, Adly menyanggupi untuk mencicil pengembalian uang sebesar Rp500 juta setiap bulan terhitung mulai Mei hingga September 2025.
Farly Lumopa, selaku kuasa hukum penggugat, menjelaskan detail perjanjian tersebut:
"Adly Fairuz itu menyanggupi akan mengembalikan. Dibuatlah surat yang diniatkan di depan notaris. Dia bilang setiap bulan dia akan memberi 500 juta pengembalian sampai dengan bulan September 2025," jelasnya, dikutip dari KapanLagi.
Sayangnya, komitmen ini disebut hanya dijalankan sekali pada bulan Mei. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran yang masuk hingga batas waktu pelunasan berakhir pada 15 September. Hal inilah yang mendasari munculnya gugatan wanprestasi di pengadilan.
3. Momen Unik: Penyamaran di Balik Sosok "Jenderal Ahmad"
Adly fairuz gugatan perdata
foto: KapanLagi
Ada satu sisi menarik sekaligus mengejutkan dalam kasus ini. Saat pengacara korban mencoba menagih uang kepada Agung Wahyono, sang perantara berdalih bahwa dana tersebut sudah dipegang oleh sosok berpengaruh bernama "Jenderal Ahmad".
Farly Lumopa menceritakan momen saat ia meminta dipertemukan dengan sang jenderal:
"Setelah saya tagih, Agung Wahyono bilang bahwa uang itu sudah diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya kaget Jenderal Ahmad, oke saya mohon minta dipertemukan dengan Jenderal Ahmad," kenang Farly.
Pertemuan pun dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Cilandak (Citos) pada awal 2024. Alih-alih bertemu perwira tinggi kepolisian yang gagah, Farly justru terkejut karena yang datang adalah Adly Fairuz.
"Begitu ketemu saya bilang mana Jenderal Ahmad? Kaget di situ saya, loh kok Jenderal Ahmad itu Adly Fairuz? Adly Fairuz ini kan bukan Jenderal, saya bilang begitu," tambahnya sambil tertawa kecil.
Ternyata, "Jenderal Ahmad" hanyalah nama samaran yang diambil dari nama tengah sang aktor, Ahmad Adly Fairuz, untuk meyakinkan korbannya.
4. Tuntutan Hukum dan Jadwal SidangKarena somasi yang dikirimkan tidak mendapatkan komunikasi lanjutan yang memuaskan, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum. Gugatan tersebut mencakup kerugian materiil, imateriil, serta denda harian (dwangsom) jika putusan pengadilan nanti tidak segera dilaksanakan.
Sidang perdana kasus perdata ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026. Kini, Adly Fairuz harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang dinilai telah merugikan banyak pihak dengan memanfaatkan nama besar dan jabatannya sebagai figur publik.
FAQ: Informasi Terkait Kasus Hukum Adly Fairuz1. Apa inti dari gugatan perdata terhadap Adly Fairuz?Gugatan ini terkait wanprestasi atau kegagalan memenuhi janji pengembalian uang pelicin masuk Akpol sebesar Rp3,6 miliar yang total kerugiannya diklaim mencapai hampir Rp5 miliar.
2. Siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara ini?Selain Adly Fairuz sebagai tergugat, ada nama Agung Wahyono yang berperan sebagai perantara, serta Abdul Hadi sebagai pihak penggugat (orang tua dari anak yang dijanjikan masuk Akpol).
3. Mengapa korban baru menggugat pada awal tahun 2026?Korban sebelumnya sudah memberikan kesempatan mediasi dan perjanjian cicilan hingga September 2025. Namun, karena janji pembayaran tidak ditepati, jalur hukum akhirnya ditempuh.
4. Apa risiko hukum yang dihadapi Adly Fairuz jika terbukti bersalah?Secara perdata, ia bisa diwajibkan mengembalikan seluruh dana beserta bunga dan denda. Jika ditemukan unsur pidana dalam prosesnya, kasus ini bisa berkembang ke ranah kepolisian.
5. Di mana sidang perkara ini dilangsungkan?Perkara ini terdaftar dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


