Google Klarifikasi Kasus Pengadaan Chromebook, Bantah Tuduhan Korupsi

tvrinews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Google Indonesia akhirnya memberikan penjelasan terkait kontroversi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Isu ini mencuat setelah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa terlibat dalam kasus korupsi dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Melalui pernyataan resmi pada Minggu (11/1/2026), Google menegaskan bahwa investasi perusahaan di Gojek, yang didirikan oleh Nadiem, dilakukan jauh sebelum ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada 2019. 

“Kami berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 hingga 2021, yang sebagian besar dilakukan sebelum Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” ungkap Google Indonesia, Minggu (10/1/2026).

Google juga memastikan bahwa investasi tersebut tidak terkait dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. “Tidak ada kaitannya antara investasi di Gojek dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” tambah mereka.

Terkait tuduhan bahwa Google memberikan imbalan kepada pejabat pemerintah untuk mendorong penggunaan produk mereka, Google dengan tegas membantahnya. 

“Kami tidak pernah menawarkan atau memberi imbalan kepada pejabat Kemendikbudristek untuk mengadopsi produk-produk Google,” jelas pihak Google Indonesia.

Mereka juga menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi transparansi dan integritas.

Isu utama dalam kasus ini adalah dakwaan bahwa pengadaan laptop Chromebook tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan, khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan). Jaksa mengungkapkan bahwa Chromebook, yang bergantung pada koneksi internet, tidak dapat digunakan di banyak daerah yang memiliki infrastruktur internet terbatas.

Menanggapi hal ini, Google menyatakan bahwa Chromebook tetap bisa digunakan secara offline. 

“Meski lebih dioptimalkan untuk penggunaan berbasis cloud, Chromebook dapat digunakan secara offline. Siswa tetap bisa membuat dokumen, mengelola file, dan menggunakan aplikasi tertentu meski tanpa koneksi internet,” terang Google Indonesia.

Google juga mengungkapkan bahwa Chromebook memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan dapat dipadukan dengan infrastruktur penunjang lainnya, seperti router dan sistem kelistrikan yang memadai. Menurut mereka, pendekatan ini telah terbukti berhasil di berbagai negara, termasuk Brasil dan Jepang.

Google menekankan bahwa mereka tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung. Sebagai pengembang sistem operasi ChromeOS, Google berperan dalam memberikan lisensi dan pengelolaan sistem kepada mitra lokal. Proses pengadaan perangkat keras, termasuk Chromebook, sepenuhnya dikelola oleh produsen dan mitra lokal, yang memastikan transparansi dan kompetisi dalam proses pengadaan.

“Proses pengadaan perangkat keras dikelola oleh mitra lokal dan produsen peralatan asli (OEM). Kami hanya memberikan lisensi untuk sistem operasi dan alat pengelolaan yang memungkinkan pengaturan perangkat secara terpusat,” kata Google Indonesia.

Google juga menegaskan bahwa kontribusinya dalam pendidikan Indonesia sudah berlangsung jauh sebelum pengadaan Chromebook. Sebagai contoh, Google telah melatih lebih dari 290.000 guru di seluruh Indonesia dalam program AI Generatif (Gemini Academy). Lebih dari 58.000 guru telah lulus program Gemini Certified Educator, menjadikannya yang tertinggi di dunia.

Sementara itu, kasus pengadaan ini berfokus pada dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang dituduh merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa menyebut bahwa pengadaan Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tidak sesuai dengan perencanaan dan tidak dapat digunakan dengan efektif di daerah 3T. Selain itu, jaksa juga menyebut adanya markup harga dalam pengadaan tersebut.

Tuduhan juga mencakup bahwa Nadiem bersama beberapa pejabat lainnya melakukan pengadaan tanpa survei data yang memadai. Selain itu, jaksa menyebut Nadiem telah mengetahui bahwa Chromebook tidak dapat digunakan di daerah 3T, namun tetap melanjutkan pengadaan untuk kepentingan bisnis, terutama untuk meningkatkan investasi Google ke PT AKAB, perusahaan yang terhubung dengan Gojek.

Pengacara Nadiem Makarim membantah semua tuduhan tersebut, termasuk dakwaan bahwa Nadiem memperoleh keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan ini. Mereka menyebutkan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim pengayaan tersebut.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Megawati Hadiri Hari Kedua Rakernas I PDI-P 2026 di Ancol
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Beckham Putra Nugraha Bangga Cetak Gol Persib ke Gawang Persija di BRI Super League: Mimpi yang Terwujud
• 1 jam lalubola.com
thumb
KPK Tetapkan 5 Tersangka Usai OTT Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jackass Comeback! Film Terbaru Dijadwalkan Rilis Juni 2026
• 14 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.