Gus Yaqut Tersangka Meski Kerugian Masih Dihitung, KPK: Bukti Sudah Tebal

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kouta haji tahun 2024. KPK mengatakan alat bukti penetapan tersangka kepada Yaqut telah diperoleh meski kerugian negara di kasus itu masih dihitung.

"Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).

Budi mengatakan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji ini mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga dokumen dan bukti elektronik yang didapat, termasuk dalam penggeledahan ke berbagai lokasi yang telah dilakukan.

Baca juga: Modus Suap 'All In' OTT Pejabat Pajak: Pajak Rp 75 M Dipangkas Jadi Rp 15 M

KPK menegaskan alat bukti penetapan tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji telah cukup. Semua pimpinan KPK pun telah sepakat dalam penetapan tersangka tersebut.

"Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya," jelas Budi.

Kerugian Kasus Korupsi Kouta Haji Masih Dihitung

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. KPK menyebutkan BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.

"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Baca juga: KPK Tak Pajang Tersangka OTT Pajak, Ini Aturannya di KUHAP Baru

Kedua tersangka dalam kasus ini ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya belum ditahan.

"Confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.




(ygs/knv)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kader Muda PDIP Tolak Kepala Daerah Ditunjuk DPRD: Demokarsi Harus Maju ke Depan, Jangan Maju-Mundur
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Kebakaran di Tambora Jakbar Hanguskan 14 Rumah, Kerugian Capai Rp 1,7 Miliar
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Isra Miraj 16 Januari 2026: Bolehkah Diperingati? Ini Penjelasan Muhammadiyah
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Persib Unggul 1-0 dari Persija di Babak 1, Berkat Gol Beckham
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Israel Lancarkan Serangan Semalaman di Gaza, Tewaskan Setidaknya 3 Warga Palestina
• 6 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.