7 Fakta Terbaru yang Diungkap Kuasa Hukum Ressa Rizky Usai Gugat Denada

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kasus gugatan yang diajukan Ressa Rizky terhadap Denada terus menjadi sorotan publik. Dugaan penelantaran anak kandung membuat nama sang penyanyi kembali ramai diperbincangkan di media sosial. 

Pro dan kontra pun bermunculan, membuat situasi semakin panas. Dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Reyben Entertainment pada 10 Januari 2025, kuasa hukum Ressa Rizky, Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, akhirnya buka suara. 

Sang Kuasa hukum pun  membeberkan sejumlah fakta penting yang selama ini menjadi tanda tanya publik. Berikut rangkumannya.


Ressa Rizky Rossano dan Denada. (Sumber: Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia)

1. Gugatan Resmi Didaftarkan Sejak November 2025

Kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan terhadap Denada bukan sekadar wacana. Proses hukum tersebut sudah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak 26 November 2025. Hal ini menunjukkan bahwa Ressa Rizky benar-benar serius memperjuangkan haknya secara legal.

“Jadi begini, betul adanya bahwasanya kita selaku tim kuasa hukum dari Saudara Ressa itu telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tanggal 26 November 2025,” ujar Andika.

Ia menambahkan bahwa kliennya tidak menuntut pengakuan berlebihan.

“…ressa ini tidak mau mendapatkan pengakuan yang berlebih hanya dia ingin mendapatkan hak-haknya sebagai anak dari artis berinisial D tersebut.”

Menurut Andika, langkah ini diambil demi keadilan dan kepastian hukum bagi Ressa Rizky. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya ingin diperlakukan sebagaimana mestinya.

2. Gugatan Berdasar Pasal 43 Ayat 1

Dalam penjelasannya, Andika mengungkapkan dasar hukum yang digunakan dalam gugatan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 43 Ayat 1 yang mengatur hubungan perdata seorang anak dengan ibunya. Hal ini menjadi pijakan utama tim kuasa hukum dalam melangkah.

“Jadi kalau kita berbicara sesuai dengan ketentuan bahwasanya pada pasal 43 ayat 1 ini menyatakan ada yang dilahirkan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.”

Menurutnya, aturan tersebut sangat relevan dengan kasus yang dialami Ressa Rizky. Ia memastikan gugatan ini disusun berdasarkan hukum yang berlaku, bukan sekadar asumsi atau emosi semata.

3. Mediasi Pertama Sudah Digelar

Proses hukum saat ini masih berada di tahap mediasi. Sidang mediasi pertama telah digelar, namun Denada tidak hadir secara langsung.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Berserta Komplotannya sebagi Tersangka Korupsi
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Aston Villa ke putaran empat Piala FA setelah taklukkan Tottenham 2-1
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Dramatis, Arema FC Kalahkan Persik Kediri 2-1 di Kanjuruhan
• 4 jam laluberitajatim.com
thumb
Tidak Ada Jalan Pulang bagi Rashford ke Manchester United
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.