Komika Pandji Dilaporkan ke Polisi, DPR: Kritik Hal yang Wajar, Tak Seharusnya Masuk Ranah Hukum

wartaekonomi.co.id
10 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujar Abdullah yang dikutip dari laman DPR di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Legislator Fraksi PKB tersebut menegaskan, kritik yang disampaikan Pandji melalui materi komedi tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, sebagai warga negara, Pandji memiliki hak untuk menyampaikan kritik, selama dilakukan dengan cara yang baik dan tetap menjaga etika.

Baca Juga: DPR Dorong Restrukturisasi, Delisting Jadi Opsi Terakhir BUMN

Ia menilai, konten komedi tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah hukum. Abdullah menegaskan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap suatu karya cukup disikapi dengan kritik balik, bukan dengan pelaporan ke kepolisian.

“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah juga mengingatkan agar masyarakat, termasuk para seniman dan komika, tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik, khususnya yang ditujukan kepada pemerintah maupun pejabat publik.

“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” pungkas Abdullah.

Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kontainer Jeblos di Joglo Dievakuasi Tengah Malam, Lalin Minggu Pagi Normal
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Bob Weir, Pendiri Grateful Dead Meninggal Dunia di Usia 78 Tahun
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sintya Marisca Unggah Momen Dilamar, Artis dan Netizen Ikut Haru
• 4 jam lalueranasional.com
thumb
Apa yang Dimaksud dengan Kewajiban? Ini Pengertian dan Jenisnya
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ekonomi Indonesia Diproyeksikan tetap Tumbuh di Tengah Ketidakpastian Global
• 22 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.