- KPK menangkap delapan orang pada 9-10 Januari 2026 terkait suap rekayasa pajak KPP Madya Jakarta Utara.
- Lima orang ditetapkan tersangka dan ditahan setelah ditemukan cukup bukti dugaan korupsi manipuasi nilai pajak.
- Modusnya mengakibatkan negara rugi sekitar Rp59 miliar karena perusahaan hanya bayar 20 persen dari seharusnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi senyap yang mengguncang institusi perpajakan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada akhir pekan, tim penyidik menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara bersama tujuh orang lainnya.
Operasi senyap KPK yang berlangsung pada Jumat hingga Sabtu dini hari (9-10/1/2026) ini membongkar dugaan praktik suap jumbo untuk merekayasa nilai pajak sebuah perusahaan. Dari delapan orang yang diamankan, lima di antaranya kini resmi menyandang status tersangka dan langsung ditahan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Berikut adalah rangkuman lima fakta kunci dari OTT KPK yang menjerat para pejabat pajak di Jakarta Utara:
1. Operasi Senyap Akhir Pekan, 8 Orang Diciduk
KPK bergerak cepat mengamankan total delapan orang dari berbagai lokasi. Mereka yang diamankan memiliki peran beragam, mulai dari pejabat eselon, tim penilai, hingga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Para pihak yang diamankan adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon); ASB selaku Tim Penilai; ABD selaku Konsultan Pajak; PS selaku Direktur SDM dan PR PT WP; EY selaku Staf PT WP; dan ASP dari pihak swasta lainnya.
"Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, pada hari Jumat hingga Sabtu (dini hari), yakni 9-10 Januari 2026, dengan mengamankan 8 orang," tegas Asep.
2. Lima Orang Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Baca Juga: Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
Setelah melalui proses pemeriksaan 1x24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Lima dari delapan orang yang diamankan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- DWB (Kepala KPP Madya Jakut)
- AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi/Waskon)
- ASB (Tim Penilai di KPP Madya Jakut)
- ABD (Konsultan Pajak)
- EY (Staf PT WP)
3. Bukti Fantastis: Dolar Singapura, Emas Batangan, dan Uang Tunai Rp6,3 Miliar
Dalam operasi senyap ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang dan logam mulia dengan nilai yang sangat signifikan. Total barang bukti yang disita mencapai Rp6,38 miliar, yang diduga merupakan bagian dari uang suap untuk memanipulasi nilai pajak. Rinciannya adalah:
- Uang tunai sebesar Rp793 juta.
- Uang tunai 165 ribu dolar Singapura (setara Rp2,16 miliar).
- Logam Mulia seberat 1,3 kilogram (senilai Rp3,42 miliar).
4. 'Diskon' Pajak 80 Persen, Negara Rugi Rp59 Miliar



