KPK Sebut Pegawai KPP Madya Jakut Bagi-Bagi Uang Suap Rp4 M ke Sejumlah Pihak di Ditjen Pajak

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
KPK tunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dalam dugaan suap di lingkungan Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut AGS yang merupakan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara mendistribusikan uang suap senilai Rpp4 miliar ke sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1/2026).

“Dari penerimaan dana tersebut pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya,” ucap Asep.

“Jadi uang tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak ya di Ditjen Pajak.”

Baca Juga: KPK: Pegawai Pajak di KPP Madya Jakut Rugikan Negara Hampir Rp60 Miliar, Pajak Rp75 M Jadi Rp15,7 M

Asep mengungkapkan, sebelum uang tersebut didistribusikan ke sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, AGS yang merupakan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut meminta PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK milik ABD selaku konsultan pajak.

“Jadi gini, perusahaan juga kan punya pembukuan, untuk mengeluarkan fee ini kan bukan bagian dari sesuatu yang bisa dibukukan atau bisa dipertanggungjawabkan secara akuntansi, untuk itu maka dibuatlah pengeluaran fiktif. Jadi perusahaan ini PT WP ini seolah-olah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak (PT NBK),” ucap Asep.

“Jadi PT WP ini seolah-olah meng-hire PT NBK, perusahaan ini adalah perusahaan konsultan pajak dan membayarkan Rp4 miliar. Jadi keluarlah dari kas PT WP ini uang sebesar Rp4 miliar yang catatannya untuk membayar PT NBK, untuk kepentingan konsultasi pajak. Padahal uang Rp4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum tadi saudara AGS.”

Selanjutnya pada proses pendistribusian ini, kata Asep, tim KPK bergerak lah kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat hingga Sabtu dini hari tanggal 9 sampai 10 Januari 2026. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 8 orang dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka suap penerimaan pajak.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Suap Pegawai Pajak KPP Madya Jakarta Utara Berujung OTT KPK

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • kpp madya jakarta utara
  • suap di kpp jakut
  • kasus suap pajak
  • korupsi pajak
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Ungkap Modus Suap Pajak dalam OTT di KPP Madya Jakut Lewat Kontrak Fiktif
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Maskapai JetBlue Digugat Rp785 Juta karena Dugaan Abaikan Penumpang Stroke hingga Meninggal
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Mantap! Calon Pelatih Fisik Timnas Indonesia Punya Gelar S3
• 18 jam lalubola.com
thumb
Hujan Deras dan Banjir Landa Donggala, 2 Jembatan Putus
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.