Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait peluang pemanggilan pihak pemerintah daerah di Maluku Utara dalam penyidikan kasus yang melibatkan PT Wanatiara Persada. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaga antirasuah saat ini masih memfokuskan proses penyidikan pada lokus tindak pidana yang terjadi di Jakarta.
"Kami fokus ke tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi, di sini, ya, kejadiannya di sini, di Jakarta," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 11 Januari 2026.
Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan pihaknya memahami bahwa lokasi operasional pertambangan milik PT Wanatiara Persada memang berada di wilayah Maluku Utara. Namun, penanganan perkara ini berkaitan erat dengan administrasi perpajakan yang dikelola di ibu kota.
"Lokasinya (PT Wanatiara Persada, red.) di Maluku Utara, betul. Itu untuk daerah operasinya. Namun, kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini gitu ya, kantor pusatnya, seperti itu," jelasnya.
Meski saat ini fokus di Jakarta, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti-bukti baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi lainnya di luar kasus pajak tersebut.
"Apabila ditemukan perkara tindak pidana korupsi lain ya, yang menyangkut pihak-pihak yang di sini, baik DJP maupun juga dari PT WP, tentu kami akan dalami," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) perdana di tahun 2026 pada 9–10 Januari dan mengamankan delapan orang. OTT tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik pengaturan nilai pajak di sektor pertambangan.
Hingga 11 Januari 2026, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Editor: Redaksi TVRINews


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469665/original/050084900_1768153131-WhatsApp_Image_2026-01-11_at_21.50.08.jpeg)

