DJP Berhentikan Sementara Pegawai Pajak yang Jadi Tersangka Suap KPK

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Baca Juga :
KPK OTT Suap Pengurangan Pajak, Direksi Perusahaan Terlibat?
KPK Minta Wajib Pajak Lapor Jika Diperas, tapi dengan Catatan

Keputusan itu sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

DJP menyatakan, akan terus bersikap kooperatif dan koordinatif dalam mendukung KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Otoritas pajak ini juga akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif.

Hal itu berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.

Bersamaan dengan itu, DJP memastikan penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak. Pelayanan perpajakan bagi masyarakat tetap berjalan secara normal.

Rosmauli pun menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.

“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.

Seluruh pegawai pun diminta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

“DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tuturnya.

Berdasarkan perkembangan terakhir, KPK menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai DJP di Jakarta Utara berkaitan dengan polemik pajak di sektor pertambangan.

Dari operasi pada Jumat malam, 9 Januari itu, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat orang pegawai DJP dan empat lainnya wajib pajak dari pihak swasta. Saat ini, para pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif.

Baca Juga :
Terungkap! Praktik 'Diskon' Pajak Pegawai KPP Jakut Sudah Pernah Dilakukan Tapi Tak Terendus
Baru Staf Saja, KPK Siap Bongkar Jejak Tersangka Lain Kasus Suap Pajak Jakut
Ada yang Beda di Konpers OTT Pajak Jakut, KPK Tak Tampilkan 5 Tersangka, Alasannya...

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Masyarakat Rugi Rp9 Triliun Gegara Scam, 127 Ribu Rekening Diblokir OJK
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Viral tanpa Empati: Ketika Penderitaan Manusia Menjadi Konten Digital
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
OTT Pegawai Pajak di Jakut, Modusnya Minta Suap Rp 8 M untuk Diskon Bayar Pajak 80 Persen
• 17 jam lalurealita.co
thumb
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Minta Wajib Pajak Lapor Jika Diperas, tapi dengan Catatan
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.