Habiburokhman Jamin Pandji Pragiwaksono Tidak Dipidana Sewenang-wenang dengan KUHP Baru

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan keterangan dalam pesan video yang dibagikan pada Minggu (11/1/2026). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjamin komedian Pandji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Habiburokhman menyebut KUHP dan KUHAP baru bukanlah aparatus penguasa untuk merepresi warga negara. Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji disebutnya justru bisa mencari keadilan dengan lebih efektif.

"Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," kata Habiburokhman dalam pesan video yang disiarkan KompasTV, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga: Ray Rangkuti Soroti Respons Polisi dalam Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Singgung KUHP Baru

Lebih lanjut, politikus Partai Geridnra itu mengatakan, penjatuhan sanksi pidana berdasarkan KUHAP baru harus memerhatikan mens rea atau sikap batin dalam perbuatan yang didakwakan.

Habiburokhman menyebut KUHP dan KUHAP baru menganut azas dualistis, tidak seperti produk hukum yang diwariskan kolonial Belanda dan Orde Baru.

"KUHP baru mengatur bahwa saksi, tersangka, terdakwa, dilindungi secara maksimal degan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan seperti diatur dalam pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pertunjukan komedi bertajuk "Mens Rea" yang mengkritik pemerintah dan sejumlah tokoh politik.

Pandji dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Namun, NU dan Muhammadiyah kemudian menegaskan bahwa kedua kelompok tersebut bukan bagian dari organisasi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan pelaporan Pandji akan ditangani dengan ketentuan KUHP baru.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • habiburokhman
  • pandji pragiwaksono
  • pelaporan pandji
  • kuhp baru
  • habiburokhman pandji
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indro Warkop Soroti Pelaporan Pandji Pragiwaksono karena Materi Mens Rea
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
BI Umumkan Survei Keyakinan Konsumen Turun Tipis di Desember 2025
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Di Tengah Kerusuhan, Intelijen IRGC Bongkar Jaringan Mata-mata Asing
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
Jonatan Christie dan Fajar/Fikri Ungkap Biang Kerok Gagal Lolos ke Final Malaysia Open 2026
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Menkum Targetkan Transformasi Digital Kemenkum Rampung April 2026, Siapkan Pembiayaan IP Rp10 Triliun
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.