Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 1,4 miliar batang rokok ilegal yang ditindak sepanjang 2025.
Jumlah tersebut dilaporkan meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, otoritas fiskal menduga jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat saat ini masih mencapai belasan miliar.
Pada konferensi pers APBN KiTa 2025, Kamis (8/1/2026), Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa peningkatan penindakan rokok ilegal itu berkat kerja sama lintas instansi termasuk aparat penegak hukum.
Dari segi intensitasnya, sebenarnya jumlah penindakan terhadap rokok ilegal relatif sama pada 2025 yakni 20.537 kali penindakan. Jumlahnya sedikit menurun dari 2024 yaitu 20.783 kali.
Namun, jumlah batang rokok yang melanggar aturan atau tidak menggunakan pita cukai itu meningkat dari 792 juta batang pada 2024 ke 1,5 miliar batang pada 2025. Peningkatan yang terjadi mencapai 77,3%.
"Tetapi kalau kami memahami bahwa di luar sana masih belasan miliar lagi yang sifatnya itu ilegal," ungkap Suahasil, dikutip Senin (12/1/2026).
Baca Juga
- Dirjen Bea Cukai Gerebek Gudang di Pekanbaru, Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal
- Daftar Hasil Tangkapan Bea Cukai sepanjang 2025, Didominasi Barang Impor dan Rokok Ilegal
- Perdagangan Rokok Ilegal Bernilai Rp821 Juta Dibongkar di Cirebon
Suahasil mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menggalakkan kepatuhan terhadap cukai hasil tembakau (CHT). Misalnya, belum lama ini otoritas menemukan satu gudang berisikan sekitar 150 juta batang rokok ilegal.
Namun demikian, penindakan tidak hanya ditujukan kepada rokok ilegal. Otoritas turut menindak misalnya narkotika yang barang buktinya mencapai 18,4 ton sepanjang 2025, atau meningkat 146,6% dari 2024 yaitu 7,4 ton.
Secara total, jumlah penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang 2025 yakni 36.453 kali penindakan atau turun 20,3% dari 2024 yaitu 45.725 penindakan. Penindakan didominasi terkait dengan cukai yaitu 21.470 penindakan, impor 12.872, serta ekspor 750 dan fasilitas yaitu 1.361.
Meski demikian, nilai barang hasil penindakan oleh otoritas kepabeanan dan cukai meningkat sepanjang 2025 menjadi Rp9,9 triliun dari Rp9,7 triliun pada tahun sebelumnya. Barang hasil penindakan paling banyak terkait dengan pelanggaran di bidang impor yaitu Rp7,1 triliun dan cukai Rp2,3 triliun.
Adapun dari sisi penerimaan, setoran dari cukai, bea masuk maupun bea keluar secara keseluruhan sepanjang tahun lalu mencapai Rp300,3 triliun. Realisasinya mencapai 99,6% dari target APBN.
Secara terperinci, setoran dari cukai menyumbang terbesar yakni Rp221,7 triliun atau turun dari 2024 yakni Rp226,4 triliun. Hal ini sejalan dengan turunnya produksi hasil tembakau sebesar 3% (YoY).
Penurunan juga terjadi pada setoran bea masuk sepanjang 2025 yakni Rp50,2 triliun atau lebih rendah dari 2024 sebesar Rp53 triliun. Ini tidak lepas dari pertumbuhan impor yang melambat serta utilisasi sejumlah perjanjian perdagangan bebas dengan berbagai negara.
Hanya setoran bea keluar yang meningkat pada 2025 yaitu Rp28,4 triliun dari torehan tahun sebelumnya Rp20,9 triliun.
"Bea keluar naik 36% karena naik harga CPO dan volume ekspor sawit serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga," terang Suahasil.





