Modus Pengemplangan Pajak oleh Pegawai DJP Jakut, Parah Ini!

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan suap pengemplangan pajak yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan suap tersebut bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT Wanatiara Persada (WP) selama September-Desember 2025.

BACA JUGA: Anak Buah Menkeu Purbaya di DJP Kena OTT KPK, Begini Kasusnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Foto: KPK

Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.

BACA JUGA: Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Logam Mulia Ikut Disita

"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Setelah itu PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut.

BACA JUGA: Jumlah Guru PNS & PPPK di Kabupaten Bandung Jomplang Banget, Itu pun Masih Kurang

"Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar," tuturnya.

Asep menjelaskan bahwa ‘all in’ yang dimaksud tersebut adalah sebanyak Rp 15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, dan Rp 8 miliar dari Rp 23 miliar dipakai sebagai biaya komitmen untuk AGS yang kemudian dibagikan kepada para pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu, dan hanya menyanggupi pembayaran fee (biaya komitmen, red.) sebesar Rp 4 miliar," ucapnya.

Kemudian pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.

"Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ungkapnya.

Asep mengatakan PT WP melakukan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS, kemudian uang tersebut diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB (selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya," kata dia.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kasi Waskon KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Penerimaan Negara Bocor

KPK menilai memandang kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) itu diduga merugikan negara hingga Rp 59 miliar akibat kebocoran potensi penerimaan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kerugian tersebut muncul karena kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp 75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.

"Nilai tersebut turun Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan. Seharusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, ya potensi awal itu Rp 75 miliar. Berarti sudah hilang sekitar 80 persen," kata Asep.(ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan KPK Tahan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming BRI Super League 2025/2026: Arema FC Vs Persik Kediri
• 14 jam lalubola.com
thumb
Ada Rambu Pemisah Pesepeda-Pejalan Kaki di CFD HI, Warga Harap Diperbanyak
• 21 jam laludetik.com
thumb
Analis Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat dan Konstitusional
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Hasil BRI Super League: Gulung Semen Padang, Persis Sukses Akhiri Tren 15 Laga Tanpa Kemenangan
• 7 jam lalubola.com
thumb
Kronologi Ibu di Kebumen Bunuh Diri Bareng Anaknya Usia 5 Tahun, Disaksikan Putranya yang Masih 7 Tahun, Diduga Depresi Ditinggal Suami
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.