Cara Urus Pengantar Nikah Online di Jakarta lewat JakEvo, Gratis dan Praktis

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Simak cara mengurus pengantar nikah online di Jakarta lewat JakEvo. Gratis, praktis, dan bisa diunduh elektronik. Ini syarat dan tahapannya. (Sumber: Envato/LightFieldStudios)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Jakarta kini tak perlu lagi repot mengurus pengantar nikah secara manual. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pengajuan pengantar nikah secara online melalui JakEvo (Jakarta Evolution) yang bisa diakses dari mana saja dan gratis.

Apa Itu Pengantar Nikah?

Mengutip akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, pengantar nikah adalah dokumen administratif yang dikeluarkan oleh kelurahan sebagai syarat awal untuk:

  1. Pencatatan pernikahan di KUA bagi warga Muslim
  2. Pencatatan di Dinas Dukcapil bagi warga non-Muslim

Baca Juga: Beredar Link Palsu BSU 2026, Kemnaker Minta Masyarakat Jangan Tertipu

Dokumen ini menjadi pintu awal agar pernikahan bisa tercatat secara resmi oleh negara. Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:

  • KTP dan Kartu Keluarga pemohon
  • KTP dan Kartu Keluarga calon pasangan
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Akta kelahiran pemohon
  • KTP dan KK orang tua (jika masih hidup), atau akta kematian bila sudah meninggal
  • Akta cerai bagi yang berstatus duda/janda
  • Surat pernyataan belum pernah menikah, ditandatangani 2 saksi
  • Surat pernyataan tidak menikah lagi bagi duda/janda
  • KTP 2 orang saksi (bukan keluarga)
  • Sertifikat layak kawin dari Puskesmas kecamatan

Baca Juga: Cara Beli Tiket On The Spot Teater Bintang Planetarium TIM, Cek Jadwalnya

Cara Mengajukan Pengantar Nikah Online

Pengajuan dilakukan melalui situs jakevo.jakarta.go.id dengan langkah berikut:

  • Akses situs JakEvo
  • Buat akun atau login
  • Pilih Permohonan Baru
  • Masuk ke menu Pelayanan Administrasi Lurah/Camat → Perkawinan
  • Unggah seluruh dokumen dan lengkapi data
  • Tunggu proses verifikasi hingga izin terbit secara elektronik
  • Jika disetujui, pengantar nikah akan diterbitkan secara digital dan bisa diunduh langsung melalui akun JakEvo pemohon.

Pemprov DKI menegaskan, pengurusan pengantar nikah tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2026 untuk UMKM

Catatan Penting untuk Pemohon
  • Pastikan semua dokumen discan dengan jelas
  • Gunakan format file PDF atau JPG sesuai ketentuan
  • Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen resmi

Jika butuh bantuan lebih lanjut, warga bisa menghubungi:

  • DM Instagram: @layananjakarta
  • Call Center DPMPTSP: 1500164
  • Email: [email protected]
  • Live chat di: pelayanan.jakarta.go.id

Atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta maupun UP PTSP di kelurahan dan kecamatan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :

Tag
  • cara urus pengantar nikah
  • urus pengantar nikah online
  • jakevo jakarta go id
  • apa itu pengantar nikah
  • pengantar nikah adalah
  • info publik
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas di Hambalang, Fokus Penguatan Industri dan Hilirisasi Nasional
• 1 jam laludisway.id
thumb
Warga Aceh dari Bireuen hingga Tamiang Minta Hunian Tetap, Tak Mau Sementara
• 22 jam laludisway.id
thumb
Tumpukan Sampah di Pasar Cimanggis Mulai Terurai
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Korea Selatan Akan Buka Perdagangan Bitcoin Spot ETF
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.