JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pengendara roda empat di wilayah DKI Jakarta perlu mencermati penyesuaian jadwal penerapan sistem ganjil genap (gage) pada pekan kedua Januari 2026.
Kebijakan pembatasan lalu lintas yang bertujuan mengurai kepadatan di ibu kota ini hanya akan berlaku efektif selama empat hari kerja.
Penerapan aturan ganjil genap dimulai pada hari ini, Senin (12/1/2026), dan akan berakhir pada Kamis (15/1). Pemangkasan durasi pemberlakuan kebijakan ini dikarenakan adanya hari libur nasional pada akhir pekan kerja.
Pada Jumat (16/1/2026) mendatang telah ditetapkan sebagai tanggal merah dalam rangka peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, sehingga aturan pembatasan pelat nomor tidak diberlakukan pada hari tersebut.
Sesi Waktu dan Sanksi Tilang
Meskipun durasi harinya berkurang, mekanisme jam operasional tetap berjalan normal seperti biasa. Kebijakan ini diterapkan dalam dua sesi waktu sibuk di 25 ruas jalan protokol Jakarta.
Baca Juga: BMKG: Empat Provinsi Waspada Hujan Lebat pada Senin 12 Januari 2026
Sesi pagi berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore kembali berlaku pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk disiplin menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Ketidakpatuhan terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang tegas. Merujuk Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggar aturan ganjil genap terancam sanksi tilang dengan denda maksimal mencapai Rp 500.000.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Ganjil Genap Jakarta
- Jadwal Ganjil Genap
- Lokasi Ganjil Genap
- Info Lalu Lintas
- Isra Mikraj 2026
- Denda Tilang



