DJP Buka Suara Soal Pegawainya Jadi Tersangka KPK

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal kasus korupsi yang turut melibatkan tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Melalui keterangan resminya, DJP memastikan telah mengambil langkah tegas berupa pemberhentian sementara alias skorsing, kepada para pegawai yang menjadi tersangka KPK tersebut.

Baca Juga :
Minta Aturan Pajak Agen Asuransi Ditinjau Ulang, PAAI Kasih Penjelasan
Hasil Studi LPEM UI: Hybrid Dinilai Lebih Efektif Jaga Penerimaan Pajak Negara

"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi DJP, Senin, 12 Januari 2026.

Ilustrasi pekerja membersihkan logo KPK
Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kejadian ini dinilai DJP sebagai sebuah pelanggaran serius terkait integritas, dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, ataupun segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

DJP juga memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK, untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat.

"Jika terbukti bersalah akan dijatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

DJP memastikan akan bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK. Mereka juga akan memberikan informasi yang diperlukan, untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP juga menjamin bahwa kasus itu tidak akan berpengaruh terhadap layanan perpajakan bagi masyarakat, dan memastikan bahwa pelayanan pajak akan tetap berjalan normal.

Sebagai tindak lanjut, DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak, yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Laporan KPK menyebut bahwa terdapat dugaan kebocoran pajak mencapai hampir Rp 60 miliar, dalam kasus yang turut melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) tersebut.

Baca Juga :
KPK Sebut OTT Kasus Suap Pengurangan Pajak Contoh Kebocoran Penerimaan Negara yang Disinggung Prabowo
DJP Berhentikan Sementara Pegawai Pajak yang Jadi Tersangka Suap KPK
KPK OTT Suap Pengurangan Pajak, Direksi Perusahaan Terlibat?

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jumlah Personel TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak, Ini Penjelasan Wamenhaj
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Jadi Pusat Protein Nasional, Gorontalo Utara Siap Mulai Hilirisasi Industri Ayam Terintegrasi
• 12 jam lalumatamata.com
thumb
PSSI Buka Suara soal Penunjukan John Herdman: Pengalaman di Timnas
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Gunung Semeru erupsi, awan panas guguran meluncur 5 kilometer
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Aurelie Moeremans Ungkap Ada Sosok yang Mengusik Usai Ungkap Child Grooming
• 6 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.