Kasus Gagal Bayar DSI Rp1,39 Triliun Masih Bergulir, OJK Dalami Indikasi Fraud

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penanganan kasus dugaan gagal bayar (galbay) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus bergulir. Ribuan pemberi dana atau lender tercatat menjadi pihak yang terdampak dalam perkara ini, sehingga pengawasan dan penelusuran terus diperketat.

Berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, dana lender yang tertahan dan telah terverifikasi per 5 Januari 2026 mencapai Rp1,39 triliun dari total 4.826 lender. Meski DSI sempat melakukan pembayaran tahap awal pada paruh pertama Desember 2025, realisasinya dinilai belum memuaskan oleh para lender.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses pemeriksaan khusus masih berjalan, disertai penelusuran aset serta transaksi secara menyeluruh di tengah pendalaman indikasi pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa proses penelusuran tersebut belum selesai.

“Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Desember 2025, dikutip Senin (12/1/2026).

Baca Juga: Dude Harlino Buka Suara Terkait Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia (DSI), Anggap Tanggung Jawab Moril

Dalam proses penanganan, OJK juga menegaskan kewajiban penyelenggara fintech lending untuk bersikap transparan kepada para pemberi dana. Mengacu pada POJK 40/2024, penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender terkait penggunaan dana yang mereka salurkan.

Selain itu, OJK menindaklanjuti berbagai indikasi pelanggaran melalui koordinasi lintas lembaga. “OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman.

Upaya penelusuran transaksi keuangan DSI juga dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terkait pemblokiran rekening, Agusman menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan PPATK.

“Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” katanya.

Baca Juga: OJK Lacak Aset DSI Demi Pengembalian Dana Lender

Ia menambahkan, seluruh langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi para lender.

Dari sisi penegakan sanksi, hingga akhir Desember 2025 OJK tercatat telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada pengelola platform pembiayaan daring tersebut. Salah satu sanksi utama yang diberlakukan adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.

Kebijakan ini dimaksudkan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada investor atau pemberi dana, sekaligus menghentikan sementara penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diterjang Hujan Angin, Atap SDN 05 Pademangan Timur Roboh Menimpa Siswa Sedang Santap MBG
• 36 menit laluliputan6.com
thumb
Mendagri Tinjau Persawahan Aih Badak di Gayo Lues, Dorong Revitalisasi Sawah
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Bitcoin Gagal Pertahankan Momentum, Turun ke US$90.000
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Massa Demo Besar-besaran di Minneapolis AS Buntut Agen Imigrasi Tembak Wanita
• 16 jam laludetik.com
thumb
BRI Dukung Danantara Serah Terima Huntara untuk Warga Terdampak di Aceh Tamiang
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.