Grid.ID - Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan wanprestasi dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Isu tak sedap mengenai tudingan penipuan pun sempat mewarnai gugatan tersebut.
Tak tinggal diam, mantan suami Angbeen Rishi itu akhirnya buka suara. Ia menepis segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Melalui kuasa hukumnya, Andy R.H. Gultom, pihak Adly menilai gugatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Andy bahkan mencurigai adanya upaya terstruktur yang sengaja dibuat untuk mencoreng reputasi sang aktor.
Dalam keterangannya kepada awak media, Andy menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Ia menyebut gugatan ini lebih terlihat sebagai upaya penggiringan opini publik semata.
“Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan. Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut,” kata Andy, dikutip Senin (12/1/2026).
Pihak kuasa hukum juga meluruskan posisi Adly Fairuz dalam kasus ini. Menurut Andy, Adly tidak memiliki niat jahat sedikitpun. Pemeran dalam sinetron Cinta Fitri ini hanyalah perantara komunikasi agar masalah antar pihak bisa selesai dengan baik.
“Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan iktikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, tim hukum Adly Fairuz menyoroti poin fundamental yang dianggap fatal dalam gugatan tersebut. Mereka menekankan bahwa Adly tidak pernah memegang atau mengelola dana yang dipermasalahkan.
Andy bahkan menyinggung soal surat perjanjian di hadapan notaris pada tahun 2025 lalu. Saat itu, penggugat sebenarnya tidak memiliki hak kepemilikan atas uang sengketa tersebut.
“Ini sangat fundamental. Seseorang tidak dapat menggugat atas objek yang bukan haknya. Bahkan dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang tanggal 14 April 2025 yang didaftarkan di hadapan notaris, baik Penggugat maupun pihak lain yang tercantum di dalamnya sama-sama tidak memiliki hak kepemilikan atas uang yang disengketakan."
"Dalil gugatan ini jelas mengandung kontradiksi dan berhalusinasi secara hukum,” kata Andy.
Kejanggalan mulai dikuliti oleh pihak Adly. Salah satu fakta mengejutkan yang diungkap adalah posisi penggugat yang dinilai ambigu.
Berdasarkan penelusuran tim hukum Adly, dalam sebuah Laporan Polisi tertanggal 20 Juni 2025, penggugat ternyata tercatat sebagai kuasa hukum dari sosok bernama Agung Wahyono, SE. Anehnya, dalam gugatan perdata ini, Agung Wahyono justru dijadikan sebagai Turut Tergugat I.
Tak hanya itu, Andy juga membeberkan keterlibatan penggugat dalam proses pengambilan uang di Surabaya.
“Lebih ironis lagi, terdapat fakta bahwa Penggugat bersama pihak-pihak lain turut terlibat dalam proses pengambilan uang yang menjadi Objek Gugatan wanprestasi di Surabaya senilai kurang lebih Rp. 4 miliar yang kemudian dibawa ke Jakarta. Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai motif sebenarnya di balik gugatan ini,” ungkap Andy.
Menutup keterangannya, pihak Adly Fairuz meminta masyarakat untuk tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang beredar. Ia masih menunggu proses pembuktian di meja hijau.
"Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan,” tandas Andy dalam keterangannya.
Sebelumnya diketahui Adly Fairuz diduga terlibat kasus penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Menurut pihak korban, Adly Fairuz meyakinkan korban dengan mengaku sebagai cucu salah satu mantan penguasa di Indonesia.(*)
Artikel Asli


