5 Fakta OTT Pegawai Pajak KPP Jakarta Utara usai Penangkapan

mediaindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara. OTT yang dilakukan pada 9-10 Januari 2026 itu mengungkap dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

1. Delapan Orang Diamankan, Lima Jadi Tersangka

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari unsur aparatur pajak dan pihak swasta. Setelah pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1).

Tiga tersangka merupakan penerima suap, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Askob Bahtiar selaku tim penilai. Dua tersangka lainnya adalah pemberi suap, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan.

2. Diduga Manipulasi Pajak Bikin Negara Rugi Rp59 Miliar

KPK mengungkap praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengurangan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP. Nilai pajak yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar berkurang drastis menjadi Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” kata Asep.

3. KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp6,38 Miliar

Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dengan total nilai Rp6,38 miliar.

“Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar,” ungkap Asep.

4. Tersangka Tak Ditampilkan karena KUHAP Baru

Berbeda dari praktik sebelumnya, KPK tidak menampilkan para tersangka dalam konferensi pers. Asep menjelaskan hal ini dilakukan karena KPK telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru, yang menekankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga para tersangka tidak ditampilkan,” ujarnya.

KUHAP baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka.

5. DJP Berhentikan Sementara Pegawai dan Minta Maaf

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap pegawai yang menjadi tersangka.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.

DJP menegaskan tidak akan mentoleransi praktik korupsi dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas pegawai DJP,” ujar Rosmauli. (E-4)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Federasi Sepak Takraw Asia Apresiasi Kepemimpinan Baru PSTI di Bawah Surianto
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Bongkar Tiang Monorail Kuningan, Pramono Undang Sutiyoso
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Kebangkitan Satria Muda Warnai Pekan Seru IBL 2026, Hangtuah dan Dewa United Ikut Menggeliat
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Pidie Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Alasan PDIP Nyatakan sebagai Partai Penyeimbang Pemerintah: Konstitusi Kita Tak Mengenal Oposisi
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.