Larangan Perkawinan Beda Agama Kembali Diuji ke MK

idntimes.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times – Pengamat kebijakan publik Henoch Thomas (Pemohon I), advokat Uswatun Hasanah (Pemohon II), dan advokat Syamsul Jahidin (Pemohon III) mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16/2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon III merasa pasal yang diuji ini membatasi hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II untuk menikah dengan pasangan masing-masing yang menganut agama berbeda.

Pasal 2 ayat 1 UU 1/1974 menyatakan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Menurut para pemohon, ketentuan itu tidak menjelaskan secara jelas dan tegas perkawinan dalam konteks pencatatan perkawinan antara pasangan yang memiliki agama berbeda sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum.

“Ketentuan 'menurut' dalam pasal a quo tidak menjelaskan secara jelas dan tegas perkawinan dalam konteks pencatatan perkawinan antara pasangan yang memiliki agama berbeda sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum,” ujar Syamsul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hujan Deras Hari ini, 28 RT dan 44 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
• 1 jam lalumerahputih.com
thumb
Klasemen Serie A Liga Italia Usai Inter Milan Ditahan Imbang Napoli 2–2
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jangan Pernah Taruh Koper di Lantai Hotel, Ini Alasannya
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
AC Milan Tertahan 1-1 Lawan Fiorentina, Gagal Kudeta Puncak Klasemen Liga Italia
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Mayoritas siswa Sekolah Rakyat ingin lanjut kuliah
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.