Jakarta, IDN Times – Pengamat kebijakan publik Henoch Thomas (Pemohon I), advokat Uswatun Hasanah (Pemohon II), dan advokat Syamsul Jahidin (Pemohon III) mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16/2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon III merasa pasal yang diuji ini membatasi hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II untuk menikah dengan pasangan masing-masing yang menganut agama berbeda.
Pasal 2 ayat 1 UU 1/1974 menyatakan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Menurut para pemohon, ketentuan itu tidak menjelaskan secara jelas dan tegas perkawinan dalam konteks pencatatan perkawinan antara pasangan yang memiliki agama berbeda sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum.
“Ketentuan 'menurut' dalam pasal a quo tidak menjelaskan secara jelas dan tegas perkawinan dalam konteks pencatatan perkawinan antara pasangan yang memiliki agama berbeda sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum,” ujar Syamsul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/1/2026).




