Tutorial Pindah BPJS Mandiri ke PBI, Caranya Mudah hanya Pakai HP

metrotvnews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Setiap keluarga Indonesia tentu diwajibkan memiliki BPJS sebagai jaminan kesehatan untuk melindungi diri dan anggota keluarga dari risiko kesehatan yang mungkin terjadi. Program jaminan kesehatan yang diluncurkan pemerintah ini sebagai solusi utama bagi keluarga yang tidak mampu dalam membayar iuran kesehatan yang mahal.
 
Sebagian masyarakat yang telah memiliki BPJS Kesehatan di antaranya ingin beralih dari iuran mandiri menjadi Penerima Bantuan Pemerintah (PBI) lantaran ketidakmampuan membayar iuran ataupun kondisi ekonomi yang berubah.
 
Untuk menyiasati hal tersebut, proses peralihan tersebut dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan prosedur yang berlaku. Simak penjelasan berikut.
  Apa itu BPJS PBI?  
BPJS PBI adalah jenis kepesertaan kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah melalui APBN maupun APBD yang program ini ditujukan khusus bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Dengan PBI ini para peserta tidak perlu kepusingan dalam membayar iuran BPJS setiap bulannya karena iuran tersebut telah dibayarkan langsung oleh pemerintah.
  Syarat pindah BPJS Mandiri ke PBI  
Melansir Bank Sinarmas, untuk mengajukan permohonan perubahan kepesertaan, Anda diharuskan mempersiapkan beberapa dokumen berikut. 

  1. KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu BPJS Mandiri yang aktif.
  3. Surat keterangan tidak mampu (SKTM).
  4. Tidak menunggak iuran BPJS dan terdaftar dalam DTKS.
  Baca juga: Cek Skrining BPJS Kesehatan Anda Sekarang! Simak Caranya di 2026

(Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com)
  Cara pengajuan pindah ke PBI  
BPJS Kesehatan memberikan beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melakukan pengajuan pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI dengan berbagai cara, adapun caranya sebagai berikut.
  1. Melalui aplikasi “Cek Bansos”
  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui App Store atau Play Store di ponsel Anda.
  • Buka akun atau Daftar akun.
  • Ajukan usulan sebagai penerima bantuan.
  • Tunggu verifikasi petugas.
  2. Mengajukan ke Dinas Sosial setempat Anda dapat mengajukan permohonan melalui dinas sosial setempat dengan membawa data diri yang telah ditentukan, yang setelah itu petugas akan melakukan pengecekan dan survei ke rumah Anda secara langsung.
  3. Melalui RT/RW atau kelurahan Metode berikutnya yang dapat Anda lakukan ialah dengan melalui perangkat tetangga yang ada di lingkungan rumah Anda (RT/TW) dengan membawa dokumen dan nantinya akan diarahkan untuk melakukan pengajuan. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prediksi Skor PSBS vs Bhayangkara FC: Head to Head, Susunan Pemain
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Hujan Deras, Sejumlah Pintu Air di Jakarta Naik ke Status Waspada 
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Rapor APBN 2025: Rasio Pajak Jeblok, Rasio Utang Tembus 41%, Tahun Ini Tambal Sulam
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Viral Momen Staf Bersihkan Sepatu Zulkifli Hasan, Netizen: Nunggu Klarifikasinya
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Ingin Sampah Jadi Sumber Tenaga Listrik
• 10 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.