Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!

suara.com
15 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pakar hukum: delik penghinaan hanya berlaku untuk individu, bukan organisasi.
  • Menurut UU ITE, pihak yang bertanggung jawab adalah distributor, yaitu Netflix.
  • Pasal karet UU ITE tidak hilang, hanya pindah ke KUHP baru.

Suara.com - Pakar Hukum Komunikasi, Henri Subiakto, menilai ada kekeliruan besar dalam konstruksi hukum jika komika Pandji Pragiwaksono menjadi sasaran utama pelaporan atas materi dalam special show "Mens Rea". Menurut mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini, secara hukum, laporan tersebut salah alamat.

Objek Penghinaan Harus Individu, Bukan Ormas

Henri menegaskan bahwa delik penghinaan dalam hukum Indonesia, baik di UU ITE maupun KUHP, hanya berlaku untuk serangan terhadap kehormatan individu (natural person), bukan lembaga atau organisasi masyarakat (ormas).

Hal ini, menurutnya, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 yang menyatakan bahwa penghinaan tidak bisa dialamatkan kepada kelompok. Hal ini membuat laporan yang mengatasnamakan organisasi menjadi tidak relevan secara hukum.

"Pasal 27A UU ITE secara tegas menyebut 'menyerang kehormatan atau nama baik orang lain'. Ini harus dimaknai secara sempit untuk menghindari penyalahgunaan," jelas Henri dalam sebuah diskusi, dikutip Senin (12/1/2026).

Netflix yang Bertanggung Jawab

Lebih lanjut, Henri menggarisbawahi peran platform digital dalam kasus ini. Menurut UU ITE, perbuatan hukum yang dilarang adalah mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik. Dalam konteks ini, pihak yang bertanggung jawab adalah Netflix sebagai distributor, bukan Pandji Pragiwaksono sebagai pengisi konten.

"Kalau menggunakan UU ITE, yang mendistribusikan itu Netflix, bukan Pandji. Pandji hanya berbicara seperti narasumber. Jadi, Netflix-lah yang seharusnya dianggap sebagai pihak yang mendistribusikan," ungkap Henri.

Awas, 'Pasal Karet' ITE Pindah ke KUHP Baru

Baca Juga: Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik

Henri juga mengingatkan bahwa meskipun beberapa pasal karet dalam UU ITE telah dicabut, norma-norma tersebut tidak hilang, melainkan berpindah ke dalam KUHP baru yang mulai berlaku. Bahkan, ancaman pidananya bisa lebih berat jika perbuatan dilakukan melalui sarana digital.

“Norma-norma yang kemarin ditakutkan itu pindah ke KUHP baru. Jadi, ini bukan sesuatu yang membuat orang bisa tidak khawatir lagi,”  tutur Henri.

Ia menilai, kasus Pandji berpotensi menjadi salah satu yang pertama menghadapi dinamika transisi hukum ini. Namun, ia menekankan bahwa selama perbuatannya tidak menyerang kehormatan individu secara spesifik, laporan tersebut akan sulit diproses secara pidana.

__________________________

Reporter: Dinda Pramesti K


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemhan Klarifikasi Video Viral BMW Putih, Pelat Dinas Dipastikan Palsu
• 18 jam laludisway.id
thumb
Eggi Sudjana Temui Jokowi di Solo, Bahas Kasus Ijazah? Begini Respons Roy Suryo | BERUT
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Bersih Maksimal dan Hemat Energi! Ini 5 Mesin Cuci Panasonic Terbaik 2026
• 12 jam lalumatamata.com
thumb
TNI AL Kirim Ekskavator Percepat Pemulihan Sumut
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemerintah Terus Berupaya Memperkuat Industri Nasional dan Hilirisasi
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.