Kuningan, ERANASIONAL.COM – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap beredarnya informasi palsu mengenai pencairan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 12 juta yang diklaim dapat diperoleh dengan cara mendaftar melalui pesan inbox atau pesan pribadi di media sosial. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada Dinas Sosial Kabupaten Kuningan terkait kabar tersebut. Hasilnya, dipastikan tidak pernah ada mekanisme penyaluran bantuan sosial yang dilakukan melalui pesan pribadi di media sosial.
“Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Bapak Ence Hidayat, informasi pencairan BLT Rp 12 juta melalui inbox media sosial itu tidak benar dan merupakan hoaks,” ujar Nana, Minggu (11/1/2026).
Nana menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dan penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada satu pun program bantuan sosial yang mensyaratkan pendaftaran melalui pesan pribadi, baik melalui Facebook, WhatsApp, Instagram, maupun platform media sosial lainnya.
“Proses pengusulan penerima bantuan sosial dilakukan secara resmi melalui pemerintah desa atau kelurahan dan kemudian diverifikasi serta disahkan oleh pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Menurutnya, informasi yang menawarkan bantuan dengan nominal besar dan meminta data pribadi melalui pesan langsung patut dicurigai sebagai modus penipuan yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Pemkab Kuningan menjelaskan bahwa terdapat dua jalur resmi bagi masyarakat untuk masuk dalam daftar penerima bantuan sosial. Pertama, melalui usulan pemerintah desa atau kelurahan yang diajukan berdasarkan hasil musyawarah dan pendataan di tingkat lokal. Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh pemerintah kabupaten sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Kedua, masyarakat dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Namun, pendaftaran ini tetap harus menyesuaikan dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS-EN/DT-SEN, serta mempertimbangkan desil kesejahteraan masyarakat.
“Meski mendaftar mandiri, data tetap akan diverifikasi. Tidak otomatis langsung menerima bantuan,” jelas Nana.
Pemkab Kuningan juga menegaskan bahwa kelayakan penerima bantuan sosial ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan. Masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5 merupakan kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima bantuan sosial.
Sementara itu, masyarakat yang masuk dalam desil 6 hingga desil 10 dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
“Ini penting untuk dipahami masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan informasi bantuan yang tidak jelas sumbernya,” ujar Nana.
Untuk periode pencairan bantuan sosial, Pemkab Kuningan menjelaskan bahwa saat ini sistem yang digunakan adalah pencairan per tiga bulan atau per triwulan. Pada periode Januari hingga Maret, pencairan bantuan sosial dijadwalkan dilakukan pada bulan Maret.
Pemkab Kuningan kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa kebenaran informasi bantuan sosial melalui sumber resmi, seperti pemerintah desa, Dinas Sosial, atau kanal resmi milik Pemkab Kuningan.
“Kami mengimbau warga agar tidak mudah percaya pada pesan pribadi yang menjanjikan bantuan dalam jumlah besar,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan akun media sosial atau konten digital yang terindikasi sebagai penipuan atau penyebaran hoaks. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah semakin banyak korban yang tertipu.
“Mari bersama-sama melawan hoaks demi menjaga ketertiban dan keamanan informasi di Kabupaten Kuningan,” tutur Nana.
Sementara itu, di tingkat nasional, Kementerian Sosial membuka peluang keberlanjutan program Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp 900 ribu pada tahun ini. Namun, keberlanjutan program tersebut masih bergantung pada kondisi anggaran pemerintah dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa BLTS merupakan inisiatif Presiden yang bertujuan untuk menstimulasi daya beli masyarakat dan bersifat sementara.
“Bisa jadi berlanjut, kita lihat situasi dan kondisi serta kebijakan dari Bapak Presiden,” ujar Saifullah saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Saifullah mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan lebih dari Rp 110 triliun untuk bantuan sosial, termasuk bantuan reguler, penebalan bansos pada pertengahan tahun, serta BLTS Rp 900 ribu yang disalurkan pada triwulan terakhir 2025.
Dari total anggaran tersebut, Kementerian Sosial mencatat sebanyak 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) telah menerima bantuan sesuai data yang terverifikasi.
Meski demikian, untuk tahun 2026 pemerintah masih memprioritaskan penyaluran bantuan sosial reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) bagi sekitar 10 juta KPM serta Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) untuk lebih dari 17 juta KPM.
“Yang pasti, bantuan sosial reguler tetap berjalan,” tegas Saifullah.





