Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Perkara Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Lanjut Tahap pembuktian

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan ini, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan keberatan yang diajukan Nadiem dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima.

Advertisement

"Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Purwanto.

Adapun poin-poin eksepsi yang ditolak meliputi unsur memperkaya diri sendiri, besaran kerugian keuangan negara, hingga keterkaitan investasi Google terhadap Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum. Dengan demikian, pemeriksaan perkara atas nama Nadiem diperintahkan untuk dilanjutkan.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan. Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Banjir Jakarta, 57 RT dan 39 Ruas Jalan Terendam Air Akibat Cuaca Buruk Sejak Pagi Hari
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Kecelakaan di Tol Pondok Aren-Serpong Arah Jakarta, Lalin Padat
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Persija Dibungkam Persib, Rizky Ridho: Kami Tunggu di Jakarta
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Pantau Banjir Jakarta Hari Ini, Ini Lokasi yang Harus Dihindari dari Genangan dan Kemacetan
• 12 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.