Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menindaklanjuti usulan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan terkait penataan izin usaha tambang rakyat. ESDM Riau mengaku saat ini tengah menyiapkan regulasi turunan turunan terkait pertambangan rakyat, khususnya menyangkut skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Sakinah menjelaskan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan karena payung hukum utamanya tergolong baru.
"Khusus untuk IPR, kami masih mempersiapkan regulasi turunannya. Pastinya, kami dari ESDM sedang menyiapkan aturan untuk mendukung pelaksanaan IPR," kata Sakinah saat dikonfirmasi Senin (12/1/2026).
Sebagai informasi, penambangan emas ilegal, khususnya di wilayah Kabulaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, marak terjadi. Selama enam bulan terakhir ini Polda Riau telah menindak penambangan emas tanpa izin (PETI) di ratusan titik di wilayah Kuansing.
Penambangan emas ini merupakan mata pencaharian warga. Akan tetapi, karena tidak dikelola secara legal dan benar, aktivitas penambangan yang ada justru merusak lingkungan dan tidak menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Menyikapi persoalan ini, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menawarkan sebuah solusi pro rakyat dengan mendorong penerbitan Izin Usaha Penambangan Rakyat (IUPR) yang dikelola melalui Koperasi Merah Putih.
"Supaya kegiatan tambang ini bisa legal, harus ada tambang rakyat yang dikelola dengan benar dan mengedepankan koperasi. Koperasinya adalah Koperasi Merah Putih," ujar Irjen Herry Heryawan, Jumat (9/1).
Jenderal bintang dua ini menambahkan, melalui sistem koperasi, tata kelola pertambangan akan menjadi lebih transparan, memenuhi standar keselamatan kerja, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Koperasi juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap dampak lingkungan.
Irjen Herry Heryawan menyampaikan Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani persoalan pertambangan rakyat ini. Menurutnya, diperlukan sinergi antara Pemprov Riau, khususnya dinas yang membidangi sumber daya mineral (SDM) terkait proses perizinan IUPR.
"Polda Riau perlu melakukan upaya kolaboratif dengan instansi terkait, terutama Pemerintah Provinsi melalui dinas teknisnya terkait perizinan yang harus diberikan untuk Izin Usaha Pertambangan Rakyat," imbuhnya.
(mei/jbr)





