Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) mengalihkan hingga membatalkan pendaratan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari ini, Senin (12/1/2026).
EVP Corporate Secretary AirNav Indonesia, Hermana Soegijantoro menjelaskan bahwa prosedur itu diambil dalam rangka memastikan keselamatan penerbangan imbas hujan deras yang mengguyur wilayah Jakarta sejak pagi hari ini.
"Langkah ini adalah bagian dari layanan navigasi yang harus kami lakukan, mengacu pada kondisi cuaca buruk yang berisiko terhadap keselamatan penerbangan. Semua dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan, serta dengan satu alasan, yaitu untuk keselamatan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Hermana merinci, perubahan pelayanan navigasi penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta ini khususnya terjadi pada periode pukul 05.00 - 10.00 WIB, ketika hujan deras mengguyur wilayah bandara dan sekitarnya. Situasi tersebut menyebabkan peningkatan pergerakan pesawat yang melakukan pembatalan pendaratan (go-around) dan pengalihan pendaratan ke bandara alternatif (divert).
Dia menuturkan, pada periode tersebut jarak pandang di semua landasan pacu Soetta tercatat berada di bawah 1.000 meter yang merupakan batas minimum prosedur pendaratan.
Alhasil, petugas ATC mengatur pesawat untuk melakukan holding pada area atau pola yang ditetapkan. Durasi holdingtersebut tercatat berkisar antara 40 menit hingga 1 jam.
Baca Juga
- Bandara Ngurah Rai Bali Tambah Rute Penerbangan ke Tambaloka
- Bandara Juanda Dilanda Puting Beliung, Belasan Kendaraan Tertimpa Pohon
- Cuaca Ekstrem di Bandara Juanda, 3 Penerbangan Dialihkan ke Ahmad Yani Semarang
Pada durasi tersebut, Hermana mengungkap jumlah pesawat yang berada dalam antrean holding setidaknya mencapai 15 pesawat. Selain itu, tercatat sebanyak 16 pesawat diarahkan untuk melakukan divert ke bandara alternatif.
"Tujuan divert antara lain ke Palembang sebanyak dua pesawat, kemudian Semarang sebanyak tiga pesawat, Halim Perdanakusuma tiga pesawat, Tanjung Pandan satu pesawat, Pangkalpinang satu pesawat, Solo dua pesawat, Yogyakarta International Airport (YIA) empat pesawat, dan Jambi satu pesawat," jelas Hermana.
Untuk diketahui, prosedur go-around, holding, maupun divert merupakan bagian dari prosedur keselamatan penerbangan yang baku dan diterapkan apabila kondisi cuaca atau faktor operasional tidak memenuhi standar keselamatan. Kendati demikian, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pilot.
Seluruh prosedur tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta regulasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), termasuk Annex 2, Annex 6, dan CASR yang berlaku di Indonesia. Aturan tersebut menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dan Pilot in Command memiliki kewenangan mengambil keputusan demi keselamatan penerbangan.





