Kuala Lumpur: Pemerintah Malaysia resmi menangguhkan akses terhadap chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok yang dikembangkan perusahaan milik miliarder asal Amerika Serikat (AS) Elon Musk. Keputusan tersebut diambil pada Minggu, 11 Januari 2026, setelah regulator teknologi setempat menemukan penyalahgunaan layanan untuk menghasilkan konten pornografi berbasis AI.
Langkah ini menyusul gelombang kritik global terhadap fitur pembuatan gambar Grok yang dinilai memungkinkan manipulasi foto perempuan dan anak-anak menjadi konten seksual hanya melalui perintah teks sederhana. Sebelumnya, Indonesia dilaporkan menjadi negara pertama di dunia yang memblokir total akses terhadap layanan tersebut pada Sabtu lalu.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia MCMC menyatakan telah menginstruksikan pembatasan akses sementara terhadap Grok dengan efek segera. Berdasarkan uji coba di Kuala Lumpur, layanan tersebut dilaporkan tidak lagi merespons perintah pengguna.
“Tindakan ini diambil menyusul penyalahgunaan Grok secara berulang untuk menghasilkan gambar manipulasi yang cabul, eksplisit secara seksual, tidak senonoh, dan sangat menyinggung tanpa konsensus,” tulis MCMC dalam pernyataan resminya, seperti dikutip Channel News Asia, Senin, 12 Januari 2026.
Regulator juga menyoroti bahwa konten bermasalah tersebut tetap muncul meski peringatan formal telah disampaikan kepada X Corp dan xAI selaku pengembang.
MCMC menilai sistem pengamanan pada platform milik Elon Musk itu tidak memadai karena terlalu bergantung pada mekanisme pelaporan pengguna. Otoritas Malaysia menegaskan akses Grok hanya akan dipulihkan setelah perubahan sistem keamanan diverifikasi secara menyeluruh.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Uni Eropa serta aktivis teknologi juga menyuarakan kecaman terhadap Grok. Meski pengembang telah membatasi fitur pembuatan gambar hanya bagi pelanggan berbayar, kebijakan tersebut dinilai belum mampu mengatasi kekhawatiran terkait maraknya deepfake seksual yang mengancam privasi dan keamanan publik. (Kelvin Yurcel)
Baca juga: Marak Penyalahgunaan Grok AI, Kemkomdigi Peringatkan Sanksi Pidana




