Seoul: Tim penyelidikan gabungan kepolisian Kamboja dan Korea Selatan menangkap 26 orang yang diduga terlibat dalam penipuan daring dan kejahatan seksual yang menargetkan warga Korea Selatan, demikian disampaikan kantor kepresidenan Korea Selatan pada Senin, 12 Januari 2026.
Juru bicara Istana Kepresidenan Korea Selatan, Kang Yu-jung, mengatakan dalam sebuah pengarahan bahwa satuan tugas bilateral tersebut menemukan para tersangka diduga memeras sekitar 26,7 miliar won atau setara Rp306,15 miliar dari 165 warga Korea Selatan.
Mengutip dari Channel News Asia, Senin, 16 Januari 2026, modus yang digunakan antara lain menyamar sebagai polisi atau otoritas pengawas keuangan dalam berbagai skema penipuan daring.
Selain itu, para tersangka juga diduga memaksa sejumlah korban perempuan untuk merekam video dan foto bermuatan seksual yang kemudian didistribusikan. Kang menolak memberikan rincian lebih lanjut terkait dugaan kejahatan tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh kepolisian Kamboja dengan dukungan tim gabungan serta badan intelijen Korea Selatan, tambah Kang.
Ia menyatakan para tersangka akan diekstradisi ke Korea Selatan untuk menjalani proses hukum dan menghadapi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini, pemerintah Kamboja belum dapat dimintai keterangan terkait penangkapan dan tuduhan tersebut.
Baca juga: 600 WNI Masih Terjebak Sindikat Online Scam di Kamboja



