jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami peran pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hingga saat ini penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Masih didalami,” ujar Asep, Senin (12/1).
BACA JUGA: KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Asep menjelaskan dua tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai alat bukti yang dikantongi baru cukup untuk menjerat dua orang tersebut. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
BACA JUGA: KPK Periksa Ketua KONI Ponorogo Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
Tiga orang yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
BACA JUGA: OTT KPK: Inilah Identitas 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya juga disorot Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah dengan komposisi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangkap 8 Orang Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan Rp75 Miliar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




