PENGADILAN Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menolak praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal, Agus Komarudin. Hakim pun menolak tudingan Erwin yang menyebut penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kota Bandung cacat hukum.
Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Bandung, Bobby H Siregar pascasidang praperadilan Senin (12/1) mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut. “Tentu kami kecewa atas putusan hakim. Hakim sudah membacakan permohonan gugatan kami seperti apa. Ada satu poin yang kami sangat kecewa, yakni terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP,” ungkapnya.
Baca juga : Lisa Mariana Tampil Modis pada Sidang Perdana di PN Kota Bandung
Menurut Bobby, dalam materi permohonan disampaikan soal SPDP itu tak pernah diserahkan ke mereka, sehingga dianggap melanggar prosedur KUHAP dan putusan MK nomor 130. Saat pembacaan putusan tadi, hakim tak mempertimbangkan satu kata pun soal putusan atau putusan MK 130 yang mewajibkan penyidik untuk menyerahkan terlapor atau tersangka.
“Hal lainnya bahwa termohon (jaksa) membuktikan dalam daftar buktinya ada 48. Tapi, dari jumlah itu dianggap dibuktikan ada satu dokumen terkait SPDP. Saya menilai SPDP bukannya tak diserahkan atau terlambat, melainkan tidak dibuat, karena tak dibuktikan,” jelasnya.
Putusan hakim tadi kata Bobby, mengabaikan putusan MK nomor 130. Padahal, itu kan perluasan KUHAP 109 terkait kewajiban penyidik untuk menyerahkan SPDP. “Jadi, mengapa kok tak dipertimbangkan sih, kami di sini kecewa. Semua detil dibahas soal penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka melalui media. Klien kami tak diperiksa sebagai tersangka, tapi tiba-tiba menjadi tersangka dan SPDP tak didalami,” bebernya Bobby yang bakal melakukan upaya hukum lain demi memperjuangkan keadilan.
Baca juga : Catur Prabowo, Mantan Dirut BUMN Amarta Karya Divonis 9 Tahun Penjara
PENETAPAN TERSANGKA SAH
Sementara itu, usai sidang praperadilan Erwin ditolak, Kasiintel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar menyampaikan bahwa pada prinsipnya hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon, yang artinya terkait penetapan tersangka kepada Erwin sah secara hukum. “Kami akan mempercepat untuk segera melimpahkan berkas ke pengadilan dan mempercepat semua prosesnya," katanya saat dihubungi.
Disinggung terkait akan ada penahanan, Alex belum dapat menjawabnya dan menunggu situasi ke depan. Masih terlalu dini, karena pihaknya sedang mempercepat proses. Kejari agak terganggu dengan adanya praperadilan. Tapi, setelah dinyatakan menang, artinya kejari akan mempercepat apa-apa yang tertunda kemarin.
Hakim tunggal Agus Komarudin yang membacakan putusan praperadilan menolak tudingan Erwin yang menyebut penetapan tersangkan yang dilakukan Kejari Kota Bandung cacat hukum. "Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Agus ketika membacakan putusan praperadilan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kejari kota Bandung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka dan semua tahapan telah dilaksanakan. Termohon telah memeriksa dan mendengar empat saksi, satu ahli dan melakukan penggeledahan hingga penyitaan sesuai persetujuan pengadilan.
“Ada 15 item barang bukti yang diamankan, selain itu, telah dilakukan uji digital forensik sehingga termohon mendapatkan kesimpulan permulaan yang cukup guna menetapkan Erwin sebagai tersangka, maka, praperadilan Erwin dinyatakan gugur,” tutupnya. (E-2)



