KPK Periksa Ketua KONI Ponorogo Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan rasuah yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Sugiri Heru dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA: KPK Tangkap 8 Orang Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan Rp75 Miliar

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHS selaku Ketua KONI Ponorogo,” ujar Budi kepada jurnalis, Senin (12/1).

Selain Sugiri Heru, KPK juga memeriksa dua ajudan Sugiri Sancoko berinisial BAN dan WIL. Penyidik turut memanggil dua aparatur sipil negara di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ponorogo berinisial RY dan YN sebagai saksi.

BACA JUGA: OTT KPK: Inilah Identitas 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan catatan KPK, Sugiri Heru tiba di Gedung KPK pada pukul 09.46 WIB. Sementara itu, BAN dan WIL hadir pada pukul 09.36 WIB, disusul RY dan YN yang datang lebih awal pada pukul 09.07 WIB.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Ponorogo.

BACA JUGA: Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Logam Mulia Ikut Disita

Empat tersangka dimaksud yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, KPK menetapkan Sugiri Sancoko dan Agus Pramono sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma berperan sebagai pemberi. Adapun dalam klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sedangkan pemberinya yakni Sucipto. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Menkeu Purbaya di DJP Kena OTT KPK, Begini Kasusnya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam (ANTM) Melesat Tembus Rekor Baru di Rp2,63 Juta per Gram
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
7 Artis dengan Busana Terbaik di Golden Globes 2026
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Masih Ada 2,9 Juta Orang Belum Aktifkan Coretax, Baru 126 Ribu Laporan SPT Masuk
• 59 menit lalukatadata.co.id
thumb
Ini Keputusan Berat Jeremiah Lakhwani Jika Gabung WWE Smackdown
• 6 jam laluinsertlive.com
thumb
Macet Parah Imbas Banjir di Sunter, Motor Boleh Lewat Tol Dalam-Kota
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.