jpnn.com - JAKARTA - Ahmad Saifudin menduga pemutusan kontrak kerja PPPK akan berlanjut di sejumlah daerah.
Ahmad Saifudin yang merupakan Pengurus Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), menyerukan rekan-rekan sesama PPPK merapatkan barisan.
BACA JUGA: Bukah Hanya Guru, Nakes PPPK Juga Tidak Diperpanjang Kontrak Kerjanya, Fadlun; Zalim!
Ahmad Saifudin mengatakan, potensi terjadinya pemutusan kontrak kerja PPPK formasi 2021 bisa terjadi lagi di daerah lain, mengingat tahun ini masa kontraknya berakhir.
Honorer K2 yang diangkat menjadi ASN PPPK pada 2021 merupakan hasil seleksi tahun 2019.
BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di SMP Rp400 Ribu, SD Lebih Kecil
Rata-rata masa kontraknya lima tahun dan seharusnya diperpanjang lagi tahun ini.
Namun, dengan alasan kinerja buruk dan masalah anggaran, ada pemda yang tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK 2021.
BACA JUGA: Jumlah PNS & PPPK Pensiun Lumayan Banyak, Redistribusi jadi Solusi
"Menyikapi masalah teman-teman PPPK yang diputus kontrak menunjukan PPPK tidak punya kekuatan dan pembelaan atas nasib. Artinya posisinya lemah," kata Saifudin kepada JPNN.com, Senin (12/1/2026).
Guru PPPK berprestasi ini menambahkan, andai saja pada 2019 yang memimpin pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, maka tidak akan lahir ASN jenis PPPK. Honorer K2 akan diangkat menjadi PNS karena memang jatahnya bukan menjadi PPPK.
Dia melanjutkan, kontrak yang seharusnya 5 tahun dan bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun (BUP) sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), realisasinya jauh panggang daripada api.
Di lapangan, kata Saifudin, kontrak PPPK ada yang 3 tahun, bahkan kurang dari itu.
"Saya melihat isu efisiensi juga mewarnai ini semua," ucapnya.
Kondisi inilah yang kemudian akan banyak menimbulkan masalah dengan masa depan PPPK yang selalu dipandang sebelah mata.
Oleh karena itu, tegas Saifudin, hanya ada dua solusi yang bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Pertama, segera lawan dengan meminta kekuatan hukum. PPPK tidak bisa diputus kontrak di tengah jalan dengan mencari-cari alasan.
Kedua, segera alihkan status PPPK ke PNS.
"Kami yang dari eks honorer K2 menyatakan keprihatian atas nasib kawan-kawan PPPK angkatan pertama yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya. Saatnya berjuang kembali meraih status PNS," pungkas Ahmad Saifudin. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad


