Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Berpotensi Berlanjut, Solusinya Hanya Dua

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Ahmad Saifudin menduga pemutusan kontrak kerja PPPK akan berlanjut di sejumlah daerah.

Ahmad Saifudin yang merupakan Pengurus Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), menyerukan rekan-rekan sesama PPPK merapatkan barisan.

BACA JUGA: Bukah Hanya Guru, Nakes PPPK Juga Tidak Diperpanjang Kontrak Kerjanya, Fadlun; Zalim!

Ahmad Saifudin mengatakan, potensi terjadinya pemutusan kontrak kerja PPPK formasi 2021 bisa terjadi lagi di daerah lain, mengingat tahun ini masa kontraknya berakhir.

Honorer K2 yang diangkat menjadi ASN PPPK pada 2021 merupakan hasil seleksi tahun 2019.

BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di SMP Rp400 Ribu, SD Lebih Kecil

Rata-rata masa kontraknya lima tahun dan seharusnya diperpanjang lagi tahun ini.

Namun, dengan alasan kinerja buruk dan masalah anggaran, ada pemda yang tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK 2021.

BACA JUGA: Jumlah PNS & PPPK Pensiun Lumayan Banyak, Redistribusi jadi Solusi

"Menyikapi masalah teman-teman PPPK yang diputus kontrak menunjukan PPPK tidak punya kekuatan dan pembelaan atas nasib. Artinya posisinya lemah," kata Saifudin kepada JPNN.com, Senin (12/1/2026).

Guru PPPK berprestasi ini menambahkan, andai saja pada 2019 yang memimpin pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, maka tidak akan lahir ASN jenis PPPK. Honorer K2 akan diangkat menjadi PNS karena memang jatahnya bukan menjadi PPPK.

Dia melanjutkan, kontrak yang seharusnya 5 tahun dan bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun (BUP) sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), realisasinya jauh panggang daripada api.

Di lapangan, kata Saifudin, kontrak PPPK ada yang 3 tahun, bahkan kurang dari itu.

"Saya melihat isu efisiensi juga mewarnai ini semua," ucapnya.

Kondisi inilah yang kemudian akan banyak menimbulkan masalah dengan masa depan PPPK yang selalu dipandang sebelah mata.

Oleh karena itu, tegas Saifudin, hanya ada dua solusi yang bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Pertama, segera lawan dengan meminta kekuatan hukum. PPPK tidak bisa diputus kontrak di tengah jalan dengan mencari-cari alasan.

Kedua, segera alihkan status PPPK ke PNS.

"Kami yang dari eks honorer K2 menyatakan keprihatian atas nasib kawan-kawan PPPK angkatan pertama yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya. Saatnya berjuang kembali meraih status PNS," pungkas Ahmad Saifudin. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
• 13 jam lalusuara.com
thumb
Dorong Konsumsi Akhir Tahun, IPR Desember 2025 Diproyeksi Tumbuh 4,4 Persen
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Sorot Isu Lingkungan Hingga Bencana Alam, Marinus Gea Paparkan Pendekatan Baru Lewat Disertasinya
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Kelakar Trump Singgung Menlu AS Berpeluang Jadi Presiden Kuba
• 9 jam laluidntimes.com
thumb
Prabowo Sebut RI Bakal Segera Kantongi Investasi Hilirisasi Rp 101 Triliun
• 7 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.