Jakarta, IDN Times - Myanmar kembali menghadapi sorotan setelah Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), memulai sidang atas tuduhan genosida terhadap etnis Rohingya, Senin (12/1/2026). Sidang ini menandai babak lanjutan dari proses hukum yang telah bergulir sejak 2019.
Kasus tersebut diajukan oleh Gambia, negara di Afrika Barat, yang menuding Myanmar melanggar Konvensi Genosida 1948 melalui operasi militer di negara bagian Rakhine pada 2017. Operasi itu disebut menargetkan warga Rohingya secara sistematis dan memicu eksodus besar-besaran ke Bangladesh.
Pemerintah Myanmar membantah seluruh tuduhan tersebut. Namun, sejak kudeta militer pada 2021, negara Asia Tenggara itu kini berada di bawah kendali junta yang terus dikritik atas pelanggaran HAM berat dan impunitas aparat keamanan.
Para pembela hak asasi manusia menilai proses di ICJ menjadi satu-satunya jalur akuntabilitas internasional bagi korban Rohingya. Tanpa mekanisme hukum ini, militer Myanmar dinilai akan bebas dari pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan berat yang dilakukan.



