Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 43,9 M Hasil Tangkapan Jelang Tahun Baru

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Pekanbaru -

Polda Riau mencegah peredaran narkotika senilai Rp 43,9 miliar jelang tahun baruan, pada 30 Desember 2025. Narkoba tersebut kini dimusnahkan.

Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo mengatakan pengungkapan narkoba tersebut merupakan wujud kehadiran negara melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

"Narkotika adalan ancaman strategis global. Ini adalah wujud komitmen Polda Riau dalam upaya memberantas narkotika," kata Brigjen Jossy di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (12/1/2026).

Brigjen Jossy menyampaikan penindakan terhadap para pelaku narkotika ini merupakan wujud ketegasan Polda Riau dalam rangka menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha mengatakan narkoba yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus besar yang diungkap oleh Polda Riau. Ia merinci, kasus pertama dengan barang bukti 30 paket besar sabu seberat 28 kilogram, 46.783 butir ekstasi, dan 176,45 gram sabu.

"Dari tiga pengungkapan kasus ini ada tujuh tersangka yang kita amankan," kata Kombes Putu.

Kombes Putu menyampaikan para tersangka merupakan jaringan internasional. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang langsung menerima dan mengambil barang dari Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir.

"Yang mana para tersangka rata-rata mengambil upah Rp 20 juta sampai Rp 60 juta per sekali antar jika barang tersebut sampai di lokasi tujuan," imbuhnya.

Baca juga: Tindak Lanjut Usulan Polda, ESDM Riau Siapkan Regulasi Izin Tambang Rakyat

Polda Riau memusnahkan narkoba Rp 43,9 miliar hasil tangkapan jelang tahun baru. Foto: dok. Polda Riau

Lebih rinci, Kombes Putu menjelaskan peran tersangka antara lain sebagai kurir darat yang menjemput narkotika di Dumai. Barang tersebut kemudian diantar ke Pekanbaru.

"Kemudian kita amankan juga tersangka yang di Pekanbaru, di mana tersangka ini nantinya akan mengantar narkotika ini ke Provinsi Jambi untuk menyambut tahun baru. Semua ini dikendalikan dari Lapas," jelasnya.

Polda Riau saat ini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan, termasuk pengendali dari luar. "Ini sudah kita kantongi namanya, saat ini kami sedang menelusuri dan analisis seluruh handphone dan aliran dana dari para tersangka," jelasnya.

Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, Kombes Putu mengatakan kepolisian berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia dari ancaman narkoba.

"Barang bukti ini bisa menyelamatkan 196.132 jiwa kalau ini sempat beredar di masyarakat. Total nilai narkotika yang kita amankan ini Rp 43,9 miliar," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 610 juncto
Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan pidana penjara hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Apel Terakhir Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Sampaikan Pesan Perpisahan




(mea/imk)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pakar Hukum: Bukti Jadi Penentu, Bisa Saja Jaksa Siapkan Kejutan di Kasus Nadiem
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Senin malam, banjir Jakarta terus meluas
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Bank Mandiri Berhasil Tingkatkan Kapasitas Usaha UMKM Lewat Ajang Ini
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
TransJakarta Terlambat Imbas Banjir di Jakarta, Ini Daftar Koridor dan Rute Terdampak
• 18 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.