GenPI.co - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek.
"Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi," kata Nadiem, Senin (12/1).
Nadiem mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi, semua fakta satu per satu akan terbuka.
Dia sempat kecewa karena hasil putusan sela majelis hakim menolak nota keberatannya.
Meski begitu, Nadiem berterima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan yang telah diberikan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beralasan tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi.
Majelis hakim menilai keberatan Nadiem lebih menyangkut aspek pembuktian.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun.
Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Hal itu dilihat dari kekayaan Nadiem dalam LHKPN pada 2022 terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.(ant)
Simak video menarik berikut:


