Buruh Masih Rentan Alami Kecelakaan Kerja

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Buruh atau pekerja masih rentan mengalami kecelakaan kerja. Pada 2024, angkanya tembus 300.000 kasus. Beberapa insiden di antaranya menyebabkan korban meninggal dunia.  Sementara untuk 2025, Kementerian Ketenagakerjaan belum menyebutkan angkanya.

“Kita juga harus jujur melihat realitas yang ada. Secara nasional, kinerja K3 Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Pada 2024, terdapat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka apel pagi bulan K3 nasional secara hibrida di Jakarta, Senin (12/1/2026). 

Berbagai pemberitaan media dalam beberapa bulan terakhir, Yassierli melanjutkan, masih diwarnai oleh kecelakaan kerja dengan korban meninggal dunia (fatality accident). Angka kasus kecelakaan kerja seperti itu bukan sekadar statistik.

Baca JugaKecelakaan Kerja Makin Marak dalam Lima Tahun Terakhir

Di balik setiap angka tersebut, dia menjelaskan, banyak pekerja mengalami penurunan dan kehilangan kemampuan kerja. Keluarga korban juga berisiko kehilangan sumber penghidupan. 

Perusahaan tempat korban kecelakaan kerja kemungkinan terganggu produktivitasnya. Kasus kecelakaan kerja juga berisiko menimbulkan beban biaya sosial dan ekonomi kepada negara yang tidak kecil. 

“Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan teknis, melainkan kegagalan sistem,” tuturnya. 

Kecelakaan terjadi karena masih ada proses kerja yang tidak aman, peralatan tidak layak, pengawasan belum optimal, dan budaya K3 yang belum sepenuhnya mengakar di perusahaan. Dia mengakui masih ada beberapa tantangan struktural dalam pengelolaan K3 nasional. 

Sebagai contoh, layanan K3 sering berjalan dalam sekat masing-masing tanpa koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Padahal, risiko kerja tidak mengenal batas administratif. 

Baca JugaKecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT GNI, Kemenaker Perdalam Penyebab Insiden

Ia mengatakan, Kemenaker terus berupaya menyempurnakan regulasi dan standar K3 agar lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja. Selanjutnya, Kementerian mentransformasikan proses layanan K3 berbasis digital. 

“Kami juga memperkuat integritas layanan K3 dengan mewajibkan PJK3 menandatangani pakta integritas, menangguhkan izin yang tidak patuh, serta mencopot dan merotasi pejabat serta staf yang terbukti atau terindikasi melakukan penyelewengan,” ucap dia. 

PJK3 adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, badan usaha resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyediakan layanan profesional di bidang K3. Misalnya, pelatihan, audit, pemeriksaan, dan pengujian alat, guna membantu perusahaan lain memenuhi standar K3 sesuai peraturan perundang-undangan.

Merujuk satudata.kemnaker.go.id, jumlah kasus kecelakaan kerja berdasarkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan mencapai 462.241 kasus.

Jumlah kasus kecelakaan kerja berdasarkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan mencapai 462.241 kasus.

Ini terdiri atas 91,65 persen kasus berasal dari peserta penerima upah (pekerja formal), 7,43 persen kasus berasal dari peserta bukan penerima upah (pekerja informal), dan 0,92 persen kasus berasal dari peserta jasa konstruksi.

Jumlah kasus kecelakaan kerja ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, terdapat 370.747 kasus. Pada 2022, jumlahnya adalah 298.137 kasus. 

Ketua Advisory Board Indonesia Network of Occupational Safety and Health Professionals atau INOSHPRO (organisasi profesi K3 di Indonesia), Tan Malaka, saat dihubungi terpisah, berpendapat, pernyataan Menaker tersebut menyoroti persoalan mendasar K3 yang telah lama terjadi.

Guna menjawab masalah itu, pemerintah perlu mendorong penguatan tanggung jawab manajemen K3 di setiap perusahaan, perbaikan sistem data kasus K3 yang terbuka, dan pembaruan undang-undang K3 sebagai ganti UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Bulan K3 sebaiknya tidak berhenti pada seremonial. Perlindungan K3 merupakan hak setiap pekerja, tetapi belum terealisasikan secara maksimal. Sebagian besar tempat kerja, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hanya 35 persen,” ucap dia

Programme Officer International Labour Organization (ILO) Indonesia, Abdul Hakim, berpendapat, dalam lima tahun ke depan, isu K3 akan dipengaruhi oleh perubahan cepat dunia kerja, seperti digitalisasi, otomasi, kerja berbasis platform, dan hubungan kerja yang semakin fleksibel.

Selain itu, perubahan iklim akan menjadi faktor penentu meningkatnya risiko K3. Ini terutama relevan bagi pekerja luar ruangan dan sektor berisiko tinggi. 

Baca JugaBulan K3 Nasional dan Tantangan Penguatan Kapasitas SDM

Panas ekstrem, cuaca tidak menentu, dan bencana terkait iklim meningkatkan potensi kecelakaan, penyakit akibat kerja, hingga kematian, termasuk bagi warga, aparat, relawan, dan kelompok masyarakat yang terlibat dalam penanganan bencana ekologis. Merespons tantangan tersebut, pendekatan K3 perlu bergeser dari sekadar kepatuhan menuju budaya pencegahan yang inklusif dan berkelanjutan. 

“Kebijakan K3 di Indonesia semestinya mulai mengintegrasikan perlindungan kesehatan mental, pengelolaan risiko psikososial, risiko krisis iklim, serta perlindungan bagi pekerja rentan, termasuk pekerja informal, migran, dan relawan,” kata Abdul. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Pandji Pragiwaksono Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi PBNU dan Muhammadiyah
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pemerintah Perpanjang Program SPHP Beras 2025 hingga 31 Januari 2026
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
TransJakarta Terlambat Imbas Banjir di Jakarta, Ini Daftar Koridor dan Rute Terdampak
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Terungkap Semakin Banyak Warga Negara AS yang Ingin Meninggalkan Negaranya
• 17 menit lalurepublika.co.id
thumb
KPK Geledah Kantor Pajak Jakut Terkait Dugaan Suap Pengaturan Pajak
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.