Rakernas I PDIP resmi ditutup yang menghasilkan 21 poin rekomendasi. Dalam poin rekomendasi Rakernas PDIP itu, di antaranya penegasan sebagai partai penyeimbang hingga mendorong semua pihak untuk mencegah tumbuhnya praktik otoritarian populis.
Keputusan itu diambil dalam Rakernas I PDIP, di Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Hasil rakernas dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin Idham.
"Rakernas I Partai menegaskan posisi politik sebagai partai penyeimbang untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada sebesar-besarnya kesejahteraan Rakyat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia," kata Jamaluddin.
PDIP menilai peningkatan kualitas demokrasi Indonesia hanya dapat dilakukan dengan fungsi kontrol dan penyeimbang. Jamaluddin mengatakan penyeimbang dilakukan secara kritis dan efektif.
"Rakernas I Partai menegaskan bahwa peningkatan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances) secara kritis dan efektif melalui pelembagaan partai politik, perlakuan yang setara dan adil bagi seluruh partai politik, reformasi sistem hukum yang berkeadilan, penguatan masyarakat sipil, kebebasan pers, dan perlindungan hak setiap warga negara dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD NRI 1945," ujarnya.
Selain itu, PDIP juga menegaskan komitmen memperkokoh kedaulatan politik nasional, berkepribadian dalam kebudayaan dan menolak segala bentuk tekanan hingga dominasi kekuatan asing. PDIP juga mendesak pemerintah untuk tegas menolak pelanggaran kedaulatan negara.
PDIP mendorong semua pihak untuk mencegah tumbuhnya praktik otoritarian populis. Namun, tetap dengan menjaga dan menegakkan cita-cita Reformasi.
"Mendorong seluruh elemen bangsa untuk mencegah lahirnya otoritarian populis dengan menjaga cita-cita reformasi, khususnya dalam pelembagaan kedaulatan rakyat, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penguatan peran pers yang bebas dan perlindungan suara-suara kritis masyarakat sipil dari kriminalisasi politik hukum, penegakan supremasi hukum," ujarnya.
"Termasuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara adil dan bermatabat; penguatan pelembagaan partai politik; penyelengaraan pemilu yang jujur dan adil; serta menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara dari ancaman luar dan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban dalam negeri, sesuai dengan marwah dan sejarah pembentukannya," sambung dia.
(amw/rfs)





