Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Nadiem Makarim menyatakan bakal absen di sidang lanjutan perkara Chromebook pada Senin (19/1/2026).
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya memilih absen sidang apabila belum menerima audit BPKP terkait kasus Chromebook.
"Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP kami tidak mau ikut sidang," ujar Ari di PN Tipikor, Senin (12/1/2026).
Dia menambahkan, jaksa penuntut umum harus menghormati permintaan majelis hakim untuk menyerahkan laporan audit BPKP terkait kasus kliennya.
Langkah itu sebagaimana pihaknya menghormati putusan sela dari majelis hakim yang menyatakan menolak eksepsi pihaknya.
"Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan selah. Seperti kita menghormati putusan selah bahwa eksepsi kami ditolak. Mereka juga harus menghormati putusan selah itu bahwa audit BPKP harus diserahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Adapun, sejumlah pertimbangan hakim menolak eksepsi kubu Nadiem karena poin-poin nota keberatan itu perlu dibahas dalam pembuktian dalam agenda sidang selanjutnya.
Poin eksepsi yang dimaksud mulai dari unsur memperkaya diri, total kerugian negara hingga hubungan investasi Google terhadap Gojek dengan pengadaan Chromebook.
Atas keputusan ini, Purwanto memerintahkan agar penanganan perkara Founder Gojek itu bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak bisa diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.




