JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut dirinya menerima keuntungan Rp809 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Nadiem Makarim lewat surat yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Ari Yusuf Amir, selepas putusan eksepsi sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV Eriel Wira Natha, Senin (12/1/2026).
“Dokumentasi GoTo (Google Tokopedia) lengkap dan akan membuktikan saya tidak menerima sepeserpun dana atau keuntungan. Bahkan dana itu kembali seutuhnya ke PT AKAP (Aplikasi Karya Anak Bangsa),” ucap Nadiem.
“Itu ada catatannya, dan catatannya itu tidak bisa direkayasa karena tertulis dengan jelas dan tidak ada hubungannya dengan Google maupun kementerian,” katanya.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim: Perkara Dilanjutkan
Oleh karena itu, Nadiem mengaku kecewa kekeliruan investigasi bisa dijadikan alasan untuk menahan dirinya.
“Tim penasihat dukung saya sudah meluncurkan buku putih di akun IG saya Nadiem Makarim. Yaitu dokumen 28 halaman di mana fakta-fakta kasus saya bisa dibaca siapapun,” kata Nadiem.
“Kami terus mengupayakan transparansi agar publik bisa menilai sendiri apa yang sebenarnya terjadi. Saya berharap sidang saya bukan menjadi perdebatan narasi tapi menjadi sumber penerangan fakta dengan data. Kebebasan saya dirampas. Nama baik saya dirampas. Bahkan hak bicara pun saya dirampas. Tapi yang tidak bisa dirampas adalah kebenaran,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa sekaligus mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Baca Juga: Prabowo Kagum Siswa Sekolah Rakyat Baru 6 Bulan Sudah Juara Olimpiade Matematika: Saya Terharu
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- sidang nadiem makarim
- sidang eksepsi nadiem makarim
- putusan eksepsi nadiem makarim
- eksepsi nadiem makarim
- nadiem bantah terima keuntungan



