Periksa Pihak PWNU DKI, KPK Dalami soal Inisiatif Travel Haji Khusus

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - KPK mendalami ada atau tidaknya inisiatif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzaki Kholis sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Baca juga: KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Budi mengatakan, materi itu didalami untuk memastikan pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen murni dari Kementerian Agama atau ada intervensi dari PIHK.

“Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen,” ujarnya.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kemenag, KPK, Kuota haji khusus, PIHK, Korupsi Kuota Haji, Kuota Haji&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMi8xODUzMjI1MS9wZXJpa3NhLXBpaGFrLXB3bnUtZGtpLWtway1kYWxhbWktc29hbC1pbmlzaWF0aWYtdHJhdmVsLWhhamkta2h1c3Vz&q=Periksa Pihak PWNU DKI, KPK Dalami soal Inisiatif Travel Haji Khusus§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Eks Menag Yaqut dan stafsusnya jadi tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Kata pihak KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus menghitung kerugian negara akibat kasus ini.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.

Baca juga: Gus Yaqut Tersangka, Anggota DPR Dorong Penyelenggaraan Haji yang Akuntabel

Korupsi kuota haji Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuh dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gunung Semeru erupsi, awan panas guguran meluncur 5 kilometer
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Cuaca Jakarta Hari Ini 12 Januari, Bakal Diguyur Hujan Ringan hingga Hujan Petir
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
PSSI Buka Suara soal Penunjukan John Herdman: Pengalaman di Timnas
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Sejarah Tercipta: Soeharto Bangun Kilang Balongan, Prabowo Balikpapan
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Langkah PERURI Jawab Tantangan Zaman Lewat Transformasi Digital
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.